SHGB Laut Sidoarjo

BREAKING NEWS : Polda Jatim Bentuk Timsus Dalami Kasus SHGB di Laut Sidoarjo, Surati 2 Perusahaan

Polisi telah mengirimkan surat panggilan terhadap dua perusahaan pemilik SHGB tersebut. Yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum AKBP Dekcy Hermansyah 

Dua sertifikat atas nama PT Surya Inti Permata dan satu sertifikat atas nama PT Semeru Cemerlang. Ketiga sertifikat tersebut terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.

"Dua sertifikat, masing-masing seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare merupakan milik PT Surya Inti Permata, kemudian lahan seluas 152,36 hektar merupakan lahan 152,36 hektar," kata Kepala BPN Jatim Lamri di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Namun, pihaknya belum dapat memastikan kondisi ketiga lahan tersebut. Termasuk, peruntukan ketiga lahan ini. 

"Apakah ini berbentuk lautan maupun daratan, kami sedang menyelidiki," kata Lamri.

Terkait peruntukannya, pihaknya tengah melakukan investigasi. 

"Kami sedang menerjunkan tim untuk melakukan penelitian dan investigasi," katanya.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa lahan berada di lautan, maka BPN akan melakukan hapus tanah. 

Yakni, pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pemerintah atau karena pemiliknya menyerahkan tanah secara sukarela. 

"HGB hanya diberikan terhadap lahan di atas bukan yang berupa lautan," katanya.

Baca juga: Potensi Pelanggaran HGB di Atas Laut Sidoarjo Mirip Pagar Laut Tangerang, Pakar Unair Ungkap Aturan

Perlu diketahui, kedua perusahaan tersebut merupakan badan usaha yang pernah dipimpin almarhum Henry J Gunawan. 

Henry sebelumnya merupakan pengusaha properti di Surabaya.

Di akhir masa hayatnya, Henry tersangkut dalam beberapa perkara dan divonis bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap pedagang Pasar Turi, proyek Pasar Turi, penjualan sertifikat tanah di Malang, dan menempatkan keterangan palsu dalam Akta bersama isterinya. 

Henry J Gunawan, meninggal dunia di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jatim pada Sabtu (22/8/2020) malam.

Sekadar diketahui, sebuah lahan di perairan Surabaya terungkap telah memiliki status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) mencapai 656 hektare, alas lahan di atas laut tersebut melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

Temuan ini diunggah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy, Minggu (19/1/2025).

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved