SHGB Laut Sidoarjo

BREAKING NEWS : Polda Jatim Bentuk Timsus Dalami Kasus SHGB di Laut Sidoarjo, Surati 2 Perusahaan

Polisi telah mengirimkan surat panggilan terhadap dua perusahaan pemilik SHGB tersebut. Yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum AKBP Dekcy Hermansyah 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim mengerahkan tim khusus untuk memeriksa dua perusahaan yang namanya tercantum sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di laut Kawasan Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, tim khusus (Timsus) yang dikerahkannya untuk menyelidiki temuan tersebut berasal dari Anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim. 

Baca juga: FAKTA Historis Area HGB di Laut Sidoarjo yang Viral Akhirnya Terjawab oleh Timelapse Kawasan

"Jadi tindakan yang kami lakukan sesuai perintah bapak Kapolda. Kita telah lakukan penyelidikan. Ditreskrimum Polda Jatim sudah menerjunkan tim dari Subdit Harda Bangtah," ujarnya di Mapolda Jatim, pada Kamis (23/1/2025). 

Farman menjelaskan, pihaknya telah mendatangi lokasi temuan SHGB untuk melakukan pengecekan terhadap temuan yang sempat viral sejak beberapa waktu lalu. 

Mulai dari mendatangi lokasi untuk menggali keterangan dari warga sekitar, termasuk serta Kepala Desa (Kades) setempat.

Hingga Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

"Kami koordinasi dengan BPN untuk menanyakan proses penerbitan SHGB itu. Karena terbit sudah lama, jadi pejabatnya juga lama. Saat ini, BPN masih mencari dokumen terbitnya SHGB itu," jelasnya. 

Tak cuma itu, Farman menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat panggilan terhadap dua perusahaan pemilik SHGB tersebut. Yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

Tujuannya, anggota Timsus dapat memintai keterangan klarifikasi secara langsung atas status HGB tersebut.

"Kami sudah bersurat untuk mengundang klarifikasi dan meminta keterangan ke dua perusahaan yang tertera dalam SHGB itu," ungkapnya. 

Mengingat proses penyelidikan ini masih bergulir. Farman belum bisa berpanjang lebar mengulas status hukum dari temuan tersebut. 

"Intinya kami tetap berkomitmen untuk menyelidiki temuan itu. Kita bersinergi dengan BPN. Kedepan, kalau memang perlu kita minta citra satelit untuk melihat apakah itu dulu betul, tambak kemudian terjadi abrasi. Atau laut adanya," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, BPN Jatim sedang menyelidiki temuan adanya sertifikat HGB di atas permukaan laut dekat Surabaya.

Saat ini, ada dua perusahaan yang menjadi pemilik lahan tersebut.

Lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Mencapai 656,83 hektare, lahan tersebut terbagi menjadi tiga sertifikat.

Dua sertifikat atas nama PT Surya Inti Permata dan satu sertifikat atas nama PT Semeru Cemerlang. Ketiga sertifikat tersebut terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.

"Dua sertifikat, masing-masing seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare merupakan milik PT Surya Inti Permata, kemudian lahan seluas 152,36 hektar merupakan lahan 152,36 hektar," kata Kepala BPN Jatim Lamri di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Namun, pihaknya belum dapat memastikan kondisi ketiga lahan tersebut. Termasuk, peruntukan ketiga lahan ini. 

"Apakah ini berbentuk lautan maupun daratan, kami sedang menyelidiki," kata Lamri.

Terkait peruntukannya, pihaknya tengah melakukan investigasi. 

"Kami sedang menerjunkan tim untuk melakukan penelitian dan investigasi," katanya.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa lahan berada di lautan, maka BPN akan melakukan hapus tanah. 

Yakni, pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pemerintah atau karena pemiliknya menyerahkan tanah secara sukarela. 

"HGB hanya diberikan terhadap lahan di atas bukan yang berupa lautan," katanya.

Baca juga: Potensi Pelanggaran HGB di Atas Laut Sidoarjo Mirip Pagar Laut Tangerang, Pakar Unair Ungkap Aturan

Perlu diketahui, kedua perusahaan tersebut merupakan badan usaha yang pernah dipimpin almarhum Henry J Gunawan. 

Henry sebelumnya merupakan pengusaha properti di Surabaya.

Di akhir masa hayatnya, Henry tersangkut dalam beberapa perkara dan divonis bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap pedagang Pasar Turi, proyek Pasar Turi, penjualan sertifikat tanah di Malang, dan menempatkan keterangan palsu dalam Akta bersama isterinya. 

Henry J Gunawan, meninggal dunia di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jatim pada Sabtu (22/8/2020) malam.

Sekadar diketahui, sebuah lahan di perairan Surabaya terungkap telah memiliki status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) mencapai 656 hektare, alas lahan di atas laut tersebut melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

Temuan ini diunggah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy, Minggu (19/1/2025).

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved