Pungli DD Jember

Camat Silo Jember Dicopot karena Kasus Pungli, Tega Pungut Kepala Desa Saat Pencairan DD dan ADD

Sebatas informasi, kasus ini terungkap setelah Saber Pungli Pemkab Jember menerima laporan adanya pungutan terhadap para Kades di Kecamatan Sukowono

Editor: Dyan Rekohadi
TribunBanyumas
ILustrasi Pungli 

Laporan :  Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Bupati Jember, Hendy Siswanto mencopot Joni Pelita Kurniawan dari jabatan Camat Silo selama 12 bulan pada 22 Januari 2025. 

Sanksi tersebut dijatuhkan, karena pejabat ini diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap beberapa kepala Desa (Kades) ketika menjadi Camat  Sukowono saat pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno mengatakan, pejabat ini terbukti melanggar Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

“ Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari Jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 bulan," ujarnya, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Hukuman Dinas tersebut telah diserahkan kepada pejabat ini pada 23 Januari 2025. Pejabat ini tidak menjadi camat sejak tanggal ditetapkan.

 "SK pemberhentiannya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” ulas Suko.

Sebatas informasi, kasus ini terungkap setelah Saber Pungli Pemkab Jember menerima laporan adanya pungutan terhadap para Kades di Kecamatan Sukowono ketika pencairan DD dan ADD.

Tim Saber Pungli melakukan serangkaian penyelidikan, dan memeriksa 12 kades di Kecamatan Sukowono terkait dugaan tersebut.

Kabarnya, Camat Joni meminta uang sebesar Rp 4,5 juta kepada bendahara desa di Kecamatan Sukowono Jember. Sebagai syarat pencairan DD dan ADD tahun anggaran 2021.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved