HGB di Laut Sidoarjo

Plt Bupati Sidoarjo Subandi Bocorkan HGB di Laut Sidoarjo Dijaminkan ke Bank Oleh PT SIP dan PT SC

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo Subandi membocorkan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Sidoarjo telah dijaminkan ke perbankan.

Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA/Dok Kominfo Sidoarjo
Plt Bupati Sidoarjo Subandi meninjau wilayah HGB di laut Sidoarjo milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, Kamis (23/1/2025). Gambar kiri: Peta HGB di laut Sidoarjo. 

Plt Bupati Sidoarjo Subandi: HGB di Laut Sidoarjo Dijaminkan ke Bank

SURYAMALANG.COM | SIDOARJO - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo Subandi membocorkan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Sidoarjo telah dijaminkan ke perbankan.

Ia mengaku sekitar satu bulan lalu ditemui pihak pemegang sertifikat HGB di laut Sidoarjo dari PT SIP ( PT Surya Inti Permata) dan PT SC ( PT Semeru Cemerlang).

Dua pihak dari PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang ingin mengurus perpanjangan izin sertifikat HGB.

Rupanya, dari informasi yang didapatkan Subandi, sertifikat HGB di laut Sidoarjo itu dijaminkan ke parbankan.

“Itu produk lama, kapan hari satu bulan yang lalu kita bahas miliknya PT itu dijaminkan ke perbankankan, dia mau perpanjang HGB-nya,” kata dia pada Kamis (23/1/2025).

Mengetahui rencana pengajuan izin perpanjangan HGB di laut Sidoarjo itu, Subandi mengaku telah menolaknya.

Penolakan itu karena Subandi menjadi pejabat baru dan butuh kehati-hatian dalam memberikan izin perpanjangan sertifikat tersebut. 

Baca juga: Wawancara Eksklusif Thanthowy Syamsuddin Tentang Pagar Laut dan HGB di Laut Sidoarjo-Surabaya

Menurutnya wilayah laut di sertifikat HGB itu masih berpolemik dengan nelayan tambak Desa Segoro Tambak. 

“Saya diminta izin, sudah kita sampaikan pendapat sepertinya jangan dulu karena masih ada tumpang tindih dengan punya petani tambak dan lain," beber Subandi.

Sekadar diketahui, PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang memegang sertifikat HGB di laut Sidoarjo seluas 656 hekta. 

Sebelumnya, Subandi mengakui lokasi HGB itu ada di wilayah Sedati. 

Kendati demikian, Subandi tidak mengetahui detail awal mula HGB di laut Sidoarjo tersebut. 

“Informasi yang kami dapat, itu sudah lama. Bahkan kabarnya perizinannya juga sudah beberapa tahun habis masa berlakunya, dan belum ada perpanjangan,” kata Subandi, Selasa (21/1/2025). 

Ke depan, Subandi berjanji tidak akan memperpanjang izin HGB tersebut.

Apalagi, katanya, aturannya jelas bahwa hal tersebut dilarang. 

Baca juga: KETIKA Menteri Nusron Wahid Bikin AHY dan Hadi Tjahjanto Kompak Tak Tahu HGB Pagar Laut Tangerang

"Misalnya mengurus perpanjangan nanti, kan tetap ada ke Pemkab Sidoarjo. Terkait perizinan, pajak dan lainnya. Nah laut di SHGB kan tidak boleh. Sehingga jelas kita tidak izinkan," tegasnya. 

Terkait hal itu, Subandi mengaku pihaknya akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan BPN untuk tegas tidak memperpanjang. 

BPN Jatim menyebut 

Sebelumnya, BPN Jatim sedang menyelidiki temuan sertipikat HGB di laut Sidoarjo itu. 

Saat ini, ada dua perusahaan yang menjadi pemilik lahan tersebut.

Lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Luasnya mencapai 656,83 hektare, lahan tersebut terbagi menjadi tiga sertipikat.

Dua sertipikat atas nama PT Surya Inti Permata dan satu sertipikat atas nama PT Semeru Cemerlang.

Ketiga sertipikat tersebut terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.

"Dua sertipikat, masing-masing seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare merupakan milik PT Surya Inti Permata, kemudian lahan seluas 152,36 hektar merupakan milik PT Semeru Cemerlang," kata Kepala BPN Jatim Lamri di Surabaya, Selasa (21/1/2025)" kata Kepala BPN Jatim Lamri di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Siapa Thanthowy Syamsuddin? Bongkar Sertifikat HGB di Atas Laut Surabaya Mirip Pagar Laut Tangerang

Namun, pihaknya belum dapat memastikan kondisi ketiga lahan tersebut. 

Termasuk, peruntukan ketiga lahan ini.

"Apakah ini berbentuk lautan maupun daratan, kami sedang menyelidiki," kata Lamri.

Terkait peruntukannya, pihaknya tengah melakukan investigasi.

"Kami sedang menerjunkan tim untuk melakukan penelitian dan investigasi," katanya.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa lahan berada di lautan, maka BPN akan melakukan hapus tanah. 

Yakni, pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pemerintah atau karena pemiliknya menyerahkan tanah secara sukarela.

"HGB hanya diberikan terhadap lahan di atas bukan yang berupa lautan," katanya.

Untuk diketahui, PT Surya Inti Permata dan Semeru Cemerlang merupakan perusahaan yang pernah dipimpin almarhum Henry J Gunawan.

Baca juga: HGB di Atas Laut Sidoarjo Milik PT Surya Inti & PT Semeru Cemerlang, Plt Bupati Janji Tak Perpanjang

Henry sebelumnya merupakan pengusaha properti di Surabaya.

Di akhir masa hayatnya, Henry tersangkut dalam beberapa perkara dan divonis bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap pedagang Pasar Turi, proyek Pasar Turi, penjualan sertifikat tanah di Malang, dan menempatkan keterangan palsu dalam Akta bersama isterinya. 

Henry J Gunawan, meninggal dunia di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (22/8/2020) malam silam.

Walhi Jatim

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur khawatir HGB di laut Sidoarjo itu dibentuk untuk wilayah reklamasi baru. 

Penemuan HGB 656 hektar di Sidoarjo, Thanthowy Syamsuddin, sebelumnya mengaitkan kepemilikan sertifikat ini berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waterfront Land Surabaya.

Namun, hal itu belum dapat dipastikan mengingat perairannya berada di dua wilayah yang berbeda dan memiliki jarak yang cukup jauh.

Baca juga: FAKTA BARU HGB di Atas Laut Surabaya Mirip Pagar Laut Tangerang ternyata Milik PT Surya Inti Permata

“Belum bisa menjawab itu ada kaitannya atau tidak karena masalahnya memang tidak berada di kawasan Surabaya,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Wahyu Eka, kepada Kompas.com (grup SURYAMALANG.COM), Kamis (23/1/2025). 

Alih-alih dikaitkan dengan PSN Surabaya Waterfront Land, Walhi Jatim khawatir terbentuknya proyek reklamasi baru di HGB 656 hektar di Sidoarjo.

“Kalau kamu menduga-duga, itu muncul reklamasi lain selain SWL yang berkaitan dengan kawasan sekitar Juanda,” ucap dia.

Sebab, berdasarkan penelusuran Walhi Jatim, rencananya tata ruang Kecamatan Sedati akan dijadikan kawasan baru untuk menunjang pengembangan Bandara Juanda sebagai Gerbang Kartasusila.

“Nah, biasanya pola yang terjadi adalah pengembangan bandara itu selalu termasuk juga dengan pengembangan kawasan, baik kawasan ekonomi maupun kawasan perumahan,” tutur dia.

Berdasarkan penelusuran langsung Kompas.com di lokasi, HGB 656 hektar di Sidoarjo yang terbit dari 1996 hingga 2026 tersebut berupa hamparan laut tanpa pembatas.

Meski begitu, Walhi Jatim menilai pemberian sertifikat terhadap perairan laut, terlebih kawasan mangrove, sangat melanggar peraturan, termasuk putusan MK 85/PUU-XI/2013 dan bertentangan dengan prinsip UUD 1945.

“Nggak boleh memprivatisasi kawasan laut. Jadi bukan berdasarkan dari aturan yang ada, itu memang nggak sesuai."

"Nah, justru malah yang jadi tantangan di sini adalah apakah ini akan ada aturan yang ditabrak atau diubah,” kata dia.

Awal mula terbongkar

Tampilan gambar peta area lahan di perairan Surabaya bersertifikat HGB yang diunggah akun X milik Thanthowy Syamsuddin, @thanthowy. (Istimewa) (SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA)
Sebelumnya, sebuah lahan di perairan Surabaya terungkap telah memiliki status Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Mencapai 656 hektare, alas lahan di atas laut tersebut melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

Temuan ini diunggah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy, Minggu (19/1/2025).

Oleh Thanthowy, hal ini kemudian dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL). Saat ini, proyek tersebut tengah menjadi perbincangan di kalangan warga Surabaya.

"Cik, aku juga nemu sesuatu di PSN Waterfront Surabaya. Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar," tulis Thanthowy melalui akun tersebut. (Kompas.com/M Taufik/Bobby Koloway)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved