Kriminal Malang Raya
Pria Asal Pakisaji Pesan Wanita Melalui MiChat , Ternyata Dirampas Ponsel dan Motornya
Rianto, pria asal Pakisaji Malang tega mencekik dan merampas motor milik wanita yang ia kenal melalui aplikasi MiChat.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Rianto Arya Pratama (22), pria asal Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, ia telah mencekik dan merampas motor milik wanita yang ia kenal melalui aplikasi MiChat.
Hari ini, Jumat (24/1/2025), Polres Malang menggelar press release tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) periode 1 sampai 23 Januari.
Dari kejadian ini tujuh orang tersangka dari enam laporan kejadian diamankan.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan dari enam laporan, seluruhnya hampir sama bermoduskan keliling lingkungan untuk mencari sasaran kendaraan.
"Yang menonjol ini ada kasus, pelaku memesan korbannya melalui aplikasi MiChat, saat di penginapan, pelaku mencekik korban hingga pingsan, lalu pelaku mengambil barang berharga milik korban," kata Bayu.
Bayu menjelaskan, barang berharga milik korban yang diambil oleh pelaku di antaranya 3 ponsel, uang tunai Rp 2 juta, dan sepeda motor.
Kemudian, pelaku meninggalkan korban seorang diri dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan dan langsung dilarikan ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kepanjen. Oleh pihak kepolisian kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Berdasarkan hasil identifikasi, keberadaan pelaku berhasil terlacak, dan Rianto ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan salah satu barang bukti berupa ponsel milik korban.
Dua ponsel lainnya serta uang tunai hasil kejahatan diketahui telah dijual oleh pelaku untuk melunasi utang.
“Dari pengakuan tersangka, barang-barang milik korban dijual untuk membayar utang,” tuturnya.
Pelaku yang bernama Rianto mengatakan baru pertama kali berkenalan dengan pelaku di aplikasi MiChat.
Saat itu, korban berinisial F (30) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang menyapa Rianto terlebih dahulu. Kemudian mereka sepakat bertemu di penginapan yang ada di Kecamatan Kepanjen
"Awalnya saya disapa oleh korban, habis itu saya ditawari ke sana berhubung habis kehujanan," jelasnya.
Rianto mengaku, tidak sampai berhubungan badan dengan korban. Karena ia hanya berniat untuk mengambil harta benda milik korban.
Atas kejadian, pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.(isn)
| Kronologi Sekeluarga Jadi Komplotan Curanmor di Kepanjen Malang, Ayah Tega Jerumuskan 3 Anaknya |
|
|---|
| Maling Helm di Cyber Mall Kota Malang Akhirnya Ketahuan, Joko Sudah Beraksi Lima Kali |
|
|---|
| Keluarga Maling Motor, Bapak dan 3 Anak Warga Malang Diringkus Polda Jatim Setelah Beraksi di 17 TKP |
|
|---|
| Aksi Demo Keluarga Korban di Sidang Kakek Cabul di Kota Malang , Tuntut Pelaku Dihukum Berat |
|
|---|
| Pencuri Tas Jemaah Wanita di Masjid Agung Jami Kota Malang Terekam CCTV Pakai Baju Batik Biru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/rtersangka-michat-colong-motor.jpg)