LINK CEK NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 hingga Rp 2,4 Juta per-Tahun Simak Rincian Nominal Bantuan
LINK cek NIK KTP penerima bansos PKH 2025 hingga Rp 2,4 juta per tahun simak rincian nominal bantuan untuk lansia hingga siswa sekolah.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
Baca juga: Rakyat Malang Harus Berjubel Antre dan Para Lansia Nyaris Pingsan Demi Bantuan Sosial PKH
Seperti diketahui, pemberian bansos kepada masyarakat melalui PKH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun.
Dari jumlah tersebut, PKH menjadi salah satu program utama dengan sasaran penerima manfaat yang diperbaiki untuk mengurangi potensi kesalahan data.
“Program ini bertujuan mempercepat proses graduasi keluarga-keluarga tersebut keluar dari kemiskinan,” ujar perwakilan Kementerian Sosial.
Program PKH juga akan diperluas agar mencakup lebih banyak keluarga yang membutuhkan, terutama mereka yang memiliki anggota rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Mengutip sebagian Kompas.com/Tribuntrends.com.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
NIK KTP penerima bansos PKH 2025
NIK KTP
penerima bansos PKH 2025
link penerima bansos PKH 2025
Program Keluarga Harapan (PKH)
penerima PKH
PKH
PKH 2025
bansos PKH
suryamalang
Nasib Ahmad Sahroni Setelah Sebut 'Tolol' Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR Hartanya Rp328 M |
![]() |
---|
'Saya Sangat Sedih' Presiden Prabowo Minta Polisi Tanggung jawab Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Daftar Prestasi Salsa Erwina Hutagalung Tantang Debat Sahroni Sebut Bubarkan DPR Ide Orang Tolol |
![]() |
---|
Teka-teki Kompol C Ditangkap Usai Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Pangkatnya Paling Tinggi |
![]() |
---|
Sosok Affan Kurniawan Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Masih 21 Tahun, 7 Polisi Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.