Redistribusi Guru ASN Bisa ke Sekolah Swasta, Komisi E DPRD Jatim Sebut Jadi Angin Segar Pendidikan
Redistribusi dan mutasi ASN sektor pendidikan, baik Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
Laporan : Yusron Naufal Putra
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Komisi E DPRD Jatim menyambut baik Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pemerintah pusat belum lama ini.
Regulasi tersebut mengatur redistribusi dan mutasi ASN sektor pendidikan, baik Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
Hal ini dinilai sebagai buah perjuangan panjang yang sukses mendorong lahirnya kebijakan penting dan menjadi kabar gembira bagi sekolah-sekolah swasta di Jawa Timur.
"Perjuangan kami akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat mendengarkan usulan kita untuk membantu sekolah swasta yang selama ini merasa kurang mendapatkan perhatian," kata Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Sebagai salah satu motor penggerak lahirnya kebijakan tersebut, Untari menyebut aturan ini adalah bentuk nyata dari kepedulian pemerintah terhadap kesenjangan pendidikan di Jawa Timur, utamanya yang melibatkan sekolah swasta.
Aturan itu dianggap sebagai angin segar bagi sekolah swasta yang selama ini menghadapi krisis tenaga pendidik.
Menurut Untari, redistribusi guru ASN ini merupakan solusi konkret untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Untari mengatakan, peraturan ini tidak hanya sekadar memindahkan guru dari sekolah negeri ke sekolah swasta.
Tetapi juga memastikan bahwa tenaga pendidik tersebut ditempatkan sesuai kebutuhan.
Sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal di sekolah tujuan.
Meskipun peraturan ini telah diterbitkan, Untari mengingatkan bahwa jalan menuju pemerataan pendidikan masih panjang.
Sebab pemetaan data kebutuhan guru menjadi langkah awal untuk memastikan redistribusi dilakukan secara adil dan efektif.
Sebagai tindak lanjut, diantara fokus utama Komisi E DPRD Jawa Timur kini memantau jumlah guru P3K yang sebelumnya berasal dari sekolah swasta namun selama ini ditempatkan di sekolah negeri.
Komisi E menganggap ini penting guna mengembalikan guru-guru tersebut ke sekolah swasta yang membutuhkan.
“Kami tidak ingin kebijakan ini hanya menjadi aturan di atas kertas. Ini harus benar-benar diimplementasikan, dan kami akan terus mengawal prosesnya. Kami yakin jika redistribusi ini dilakukan dengan benar, tidak hanya sekolah swasta yang diuntungkan, tetapi juga dunia pendidikan secara keseluruhan," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
DPRD Jatim Soroti Dugaan Pungutan di SMAN 1 Kampak Trenggalek, Desak Dinas Pendidikan Turun Tangan |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tembus Rp100 Juta per-Bulan, Miris Gaji Guru Cuma Rp300 Ribu |
![]() |
---|
Unitri Kukuhkan Profesor Amir Hamzah sebagai Guru Besar Bidang Restorasi dan Remediasi Tanah |
![]() |
---|
Pak Guru di Tuban Mengajak Siswinya Jalan-jalan, Ternyata Dibawa ke Ladang untuk Disetubuhi 2 Kali |
![]() |
---|
Tata Cara Pencairan Bantuan Intensif Guru Non ASN 2025, Langsung Dapat Rp2,1 Juta Sampai Rp2,4 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.