Pagar Laut Tangerang
'Kelewatan Negeri Ini' Reaksi Jusuf Kalla Bandingkan Pagar Laut dan Mutilasi Ngawi 2 Hari Tertangkap
'Kelewatan negeri ini' reaksi Jusuf Kalla bandingkan pagar laut dan kasus mutilasi Ngawi 2 hari pelaku tertangkap. Status pemilik pagar laut nihil.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - "Kelewatan negeri ini" ucapan Jusuf Kalla saat membandingkan Pagar Laut dengan kasus mutilasi Ngawi yang sama-sama menyita atensi publik.
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 itu tidak habis pikir sampai sekarang pemilik Pagar Laut Tangerang belum diketahui.
Padahal pagar laut tersebut membentang sepanjang 30,6 kilometer di kawasan pesisir pantai utara, Tangerang, Banten.
Sementara kasus mutilasi melibatkan beberapa wilayah di Jawa Timur seperti Kabupaten Ngawi, tempat penemuan jasad di dalam koper.
Baca juga: Kondisi Rumah Arsin Kepala Desa Kohod Menghilang Buntut Pagar Laut, Rubicon Ikut Lenyap Isu Dijual
Lalu di Kabupaten Trenggalek lokasi ditemukannya kepala korban dan bagian kaki korban ditemukan di Kabupaten Ponorogo.
Sedangkan lokasi eksekusi atau pembunuhan terjadi di salah satu hotel kawasan Kota Kediri.
Rumitnya kasus mutilasi itu hanya butuh waktu 2 hari saja untuk polisi menangkap pelaku di kawasan Jalan Raya Madiun pada Minggu (26/1/2025).
Tidak heran, Jusuf Kalla dalam pernyataannya mengaku miris dengan situasi saat ini.
"Saya katakan bahwa polisi alhamdulillah dalam waktu dua hari bisa tangkap orang yang dipotong lehernya (mutilasi)" kata Jusuf Kalla, Senin (27/1/2025) mengutip Tribunnews.com.
"Tapi ini (kasus pagar laut) 30 kilometer enggak ada yang tahu siapa (pemiliknya)" ungkapnya.
Baca juga: Minim Saksi Kasus Mutilasi Ngawi, Polisi Sulit Buktikan MAM Keponakan Antok Terlibat: Dia di Luar!
Padahal, kata Jusuf Kalla, berdasarkan keterangan pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah disampaikan sebelumnya, keberadaan pagar laut tersebut sudah diketahui sejak bulan Agustus 2024 lalu.
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku pada bulan September 2024 sudah melaporkan temuan adanya pagar laut kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Akan tetapi setelah berbulan-bulan berlalu kasus ini juga belum tuntas dan sekarang kasusnya mencuat ke publik.
Bahkan sampai petugas gabungan melakukan pembongkaran pagar laut meski tak diketahui pemiliknya.
Jusuf Kalla menyebut belum terungkapnya dalang yang memasang pagar laut sebagai hal yang kelewatan.
"Ini kelewatan negeri ini," ujar Jusuf Kalla saat ditemui dalam kegiatan di kantor Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Sosok di Balik Pagar Laut
Dalam rapat dengan Komisi IV DPR di Jakarta pekan lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan belum diketahui siapa dalam pembangunan pagar laut.
Sakti menyatakan akan memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dan akan menyampaikannya dalam jangka waktu 20 hari mendatang.
Sementara Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya hingga kini belum menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus pagar laut misterius itu.
"Kami hanya menyelidiki terkait dengan apa-apa saja yang ada di lapangan, ada tindak pidana atau tidak" ungkap Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono.
"Tapi karena sudah diambil alih KKP, kita tunggu saja dari KKP, sementara kami masih belum temukan tindak pidana," imbuhnya dalam Breaking News Kompas TV, Senin (27/1/2025).
Baca juga: Reaksi Ayah Uswatun Khasanah Korban Mutilasi Ngawi, Suami Siri Anaknya Palsu Pantas Nikah Tanpa Wali
Penyelidikan kasus ini sekarang berada di bawah koordinasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Polda Metro Jaya menunggu hasil temuan dari PSDKP KKP sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
"Kalau hasilnya mungkin barangkali dari KKP diduga ada tindak pidana, mungkin dari Pak Menteri bisa menindaklanjuti dengan instansi aparat penegak hukum yang lain," kata Joko.
Kasus ini bermula dari penemuan pagar bambu misterius yang ditancapkan ke dasar laut di awal Januari 2025.
Penemuan tersebut sempat menghebohkan publik dan memicu berbagai spekulasi di masyarakat.
Merespons temuan tersebut, KKP melakukan penyegelan terhadap pagar laut pada Kamis (9/1/2024).
Sembilan hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (18/1/2025), pagar laut tersebut dibongkar dalam operasi yang melibatkan sekitar 600 prajurit TNI AL dan warga setempat.
8 Oknum Pegawai ATR/BPN Kena Sanksi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, telah memberikan sanksi kepada delapan oknum pegawainya.
Sanksi itu akibat adanya kelalaian dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangun (SHGB) sehingga dilakukan pemasangan pagar di pesisir laut Tangerang, Banten.
Politikus Partai Golkar itu tak menyebutkan nama-nama pegawai yang diberikan sanksi dan hanya menyebutkan inisial serta jabatannya.
Berikut nama-nama tersebut:
1. JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu
2.SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
3. ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan
4. WS, Ketua Panitia A
5. YS, Ketua Panitia A
6. NS, Panitia A
7. LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET
8. KA, Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Nusron menjelaskan, delapan orang itu sudah diberikan sanksi oleh inspektorat ATR/BPN.
Saat ini sedang dalam proses penerbitan surat keputusan penarikan jabatan dari 6 pegawai.
"8 orang ini yg sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Nusron mengatakan, delapan pegawai yang dikenai sanksi terkait kasus pagar laut berpotensi diproses ke ranah pidana jika ditemukan unsur kesengajaan, seperti pemalsuan dokumen atau penerimaan suap.
Baca juga: Kecurigaan Titiek Soeharto Dalang Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Biayai: Milik Negara Enak Saja!
Selain itu, kalau dalam penyelidikan lebih lanjut ditemukan indikasi adanya unsur penyalahgunaan wewenang, seperti penerimaan suap atau gratifikasi, mereka dapat dijerat dengan sanksi pidana.
"Tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pemohon merupakan dokumen yang tidak benar, seperti dokumen palsu" ujar Nusron mengutip KompasTV.
"Misal dokumen palsu atau dokumen apa, itu mungkin bisa masuk dalam ranah pidana di ranah pidana adalah pemalsuan dokumen," sambungnya.
Namun, Nusron menegaskan, karena produk yang diterbitkan adalah keputusan tata usaha negara, maka sanksi utama yang diberikan bersifat administratif, seperti pencopotan dari jabatan.
"Delapan orang ini terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang kami anggap tidak dilakukan secara hati-hati" ungkap Nusron.
"Dari aspek dokumen yuridis dan prosedur, semuanya memang terpenuhi. Tapi setelah dicek ke fakta materil, ternyata bidang tanah tersebut sudah tidak ada," jelasnya.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
KADES Kohod Tersangka Pagar Laut pasca Bareskrim Polri Geledah Rumahnya? Pengacara Arsin Bersuara |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Pagar Laut: Muncul Gerakan Tangkap Arsin dan Pengawal makin Agresif Awasi Orang Asing |
![]() |
---|
Modus Operasi Kades Kohod Pemalsuan Surat Pagar Laut Tangerang, Sudah Diperiksa Rumah Digeledah |
![]() |
---|
KADES Kohod Kini Berani Abaikan Panggilan Bareskrim Polri Kasus HGB Pagar Laut, Dijemput Paksa? |
![]() |
---|
MASA LALU Kades Kohod Dulu Kuli Borongan kini Naik Rubicon Kaya Sejak Banyak Proyek, Efek Pagar Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.