Pria Asal Desa Sambijajar Tulungagung Ditangkap Polisi Usai Mencuri Motor Pekerja Asal Trenggalek

Pria Asal Desa Sambijajar Tulungagung Ditangkap Polisi Usai Mencuri Motor Pekerja Asal Trenggalek

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
Polres Tulungagung
TERSANGKA: AY (23) memegang plat nomor polisi sepeda motor jenis Honda GL yang dicurinya pada Sabtu (28/12/2024) silam di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. AY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut. 

Sebelumnya AY menawarkan sepeda motor itu melalui media sosial dan menemukan calon pembeli.

Ia kemudian melakukan transaksi dengan cara cash on delivery (COD) dengan pembeli itu.

Uang hasil penjualan sepeda motor curian ini dipakai untuk keperluan sehari-hari.

Penyidik kepolisian menjeratnya dengan  pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka terancam dengan pidana penjara selama 7 tahun," pungkas Nanang. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved