Pria Asal Desa Sambijajar Tulungagung Ditangkap Polisi Usai Mencuri Motor Pekerja Asal Trenggalek

Pria Asal Desa Sambijajar Tulungagung Ditangkap Polisi Usai Mencuri Motor Pekerja Asal Trenggalek

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
Polres Tulungagung
TERSANGKA: AY (23) memegang plat nomor polisi sepeda motor jenis Honda GL yang dicurinya pada Sabtu (28/12/2024) silam di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. AY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Seorang pemuda asal Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, AY (23), ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut.

Sebelumnya AY diduga telah mencuri sepeda motor milik Ambar Raju, seorang pekerja asal Kelurahan Sambirejo, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

AY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Ngunut.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, dugaan pencurian ini terjadi pada Sabtu (28/12/2024) silam.

Saat itu korban baru pulang kerja, pulang ke tempat kosnya di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut pada pukul 20.30 WIB.

"Saat itu korban memarkir sepeda motor miliknya di tempat kos. Dia kemudian istirahat," tutur Nanang kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (4/2/2025).

Keesokan harinya, Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB korban bangun.

Saat  itu ia melihat, sepeda motor Honda GL nomor polisi AG 5489 YBS miliknya sudah tidak ada di parkiran.

Korban sudah berusaha mencari sepeda motornya itu di sejumlah wilayah Kecamatan Ngunut, namun tidak ditemukan.

"Korban kemudian melapor ke Polsek Ngunut di hari yang sama. Kami kemudian melakukan penyelidikan," sambung Nanang.

Setelah proses mengumpulkan petunjuk, penyelidikan personel Unit Reskrim Polsek Ngunut mengarah ke sosok AY.

Polisi kemudian menangkap AY di tempat kosnya di Lingkungan 7 Desa/Kecamatan Ngunut, pada Sabtu (1/2/2025) pukul 01.00 WIB.

kuli bangunan ini  tidak bisa mengelak karena polisi membawa sejumlah bukti perbuatannya yang mengambil sepeda motor milik Ambar Raju.

"AY mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Dia kemudian kami bawa ke Polsek Ngunut untuk proses penyidikan," tutur Nanang.

Pengakuan AY kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Ngunut, sepeda motor milik korban telah dijual Rp 4,5 juta,

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved