Sidang Ivan Sugiamto Surabaya
FAKTA Sidang Perdana Ivan Sugiamto yang Suruh Sujud Murid SMA Gloria 2 Gonggong, Guru Juga Diumpat
Dalam fakta sidang terungkap bahwa Ivan tidak hanya merundung siswa SMA Gloria 2. Namun, juga menyebut anjing kepada seorang guru.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kasus dugaan persekusi terhadap murid SMA Gloria 2 Surabaya inisial EN telah masuk meja hijau pada Rabu (5/2/2025).
Ivan Sugiamto, sebagai terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam fakta sidang terungkap bahwa Ivan tidak hanya merundung siswa. Namun, juga menyebut anjing kepada seorang guru.
Tindakan itu tertulis pada surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Ida Bagus Putu Widnyana.
Menurut jaksa Widnyana, Ivan terlibat perselisihan dengan Lasarus saat hendak masuk ke dalam sekolah di Jalan Kedung Tarukan itu.
Dia berniat masuk ke sekolah agar permasalahan anaknya, EX dengan korban EN difasilitasi kepala sekolah.
Namun, kedatangan Ivan sempat dicegat Lasarus dan beberapa orang dari pihak sekolah.
Ivan lantas mendekati Lasarus. "Sembari mengumpat anjing kepada Lasarus," kata jaksa Widnyana.
Gara-gara umpatan itu situasi memanas. Sempat terjadi suasana gaduh di lingkungan sekolah yang berada di wilayah Kalisari Selatan tersebut l.
Widnyana yang menjabat sebagai Kasipidum Kejari Surabaya menjelaskan, kegaduhan terjadi pada 21 Oktober 2024.
Ivan Sugiamto bersama temannya, Dave dan putranya EX mencari siswa SMA Gloria 2 inisial EN.
Kedatangan mereka untuk mencari EN yang sebelumnya menyebut EX seperti anjing pudel.
Saat bertemu dengan EN, Ivan menyuruh siswa itu untuk meminta maaf secara bersujud, serta menyuruh menggonggong sebanyak tiga kali.
Tindakan itu terjadi dihadapan kedua orangtua EN, Ira Maria dan Wardanto serta orang-orang yang berkerumun.
Wardanto yang tidak ingin anaknya melakukan perintah itu meminta EN untuk bangkit dari sujud.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.