Sidang Ivan Sugiamto Surabaya
FAKTA Sidang Perdana Ivan Sugiamto yang Suruh Sujud Murid SMA Gloria 2 Gonggong, Guru Juga Diumpat
Dalam fakta sidang terungkap bahwa Ivan tidak hanya merundung siswa SMA Gloria 2. Namun, juga menyebut anjing kepada seorang guru.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
"Terdakwa kemudian mengintimidasi Wardanto dengan mendekatkan badannya ke badan Wardanto serta mengangkat dahinya. Mereka kemudian dilerai dua sekuriti Perumahan Pakuwon City yang meminta permasalahan diselesaikan di dalam sekolah saja.
Widnyana menambahkan, saat dimediasi kepala sekolah, Ivan tetap pada kemauannya dengan meminta EN meminta maaf sembari bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali.
Ira dan Wardanto, kedua orangtua EN yang merasa terancam meminta anaknya itu untuk menuruti kemauan Ivan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis forensik di RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami trauma.
"Pada diri anak (EN) saat ini tampak adanya manifestasi klinis secara psikologi, yakni munculnya symptom anxiety atau kecemasan, depresi dan post traumatic stress disorder. Kondisi tersebut yang kemudian membuat anak merasa kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari," kata jaksa Widnyana.
Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP karena mengumpat guru Lasarus dengan kata anjing.
Sementara itu, pengacara Ivan, Billy Handiwiyanto mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Billy menyatakan bahwa kini pihaknya masih mempelajari dakwaan jaksa.
"Nanti akan kami sampaikan apa yang menjadi eksepsi dalam sidang pekan depan. Yang jelas kami menghormati persidangan," kata Billy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.