Pilgub Jatim 2024

Pernyataan Tim Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024 Pasca Putusan MK : Legitimasi Kemenangan

Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak gugatan pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) terkait Pilgub Jatim 2024.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA-Tangkapan Layar
SIDANG PILGUB JATIM - Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan terkait perkara gugatan Pilgub Jatim 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, Selasa (4/1/2025)  

MK pun menjelaskan sejumlah pokok permohonan.

Diantaranya, terkait dengan dalil manipulasi persentase suara di Sirekep yang stabil pada angka 58,54 persen.

Mahkamah menilai hal itu bukan tidak mungkin terjadi. 

Namun, tidak serta merta dimaknai telah terjadi manipulasi data. Sebab, Sirekap berbasis pada data riil yang disampaikan dari masing-masing TPS.

Selain itu data di Sirekap disesuaikan dari perhitungan atau rekapitulasi manual berjenjang dan bukan sebaliknya. 

"Sehingga, jika pun terdapat anomali atau kendala teknis pada Sirekap, namun selama tidak dapat dibuktikan bahwa permasalah demikian mempengaruhi perolehan suara paslon yang dilakukan melalui mekanisme penghitungan manual secara berjenjang, maka tidak terbukti pula manipulasi sirekap yang didalilkan oleh pemohon," ujar Saldi Isra. 

Lalu, soal dalil penyaluran Bansos PKH yang menguntungkan paslon tertentu. Mahkamah menilai dalil itu hanya menjadi asumsi kecuali bisa dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara penyaluran Bansos PKH dengan perolehan suara paslon tertentu. 

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ungkap Saldi Isra. 

Sehingga, berdasarkan berbagai uraian dalil tersebut, MK berpendapat bahwa tidak mendapat alasan untuk mengesampingkan pasal 158 UU 10 tahun 2016. Perbedaan suara antara pemohon dengan pihak terkait (Khofifah-Emil) adalah 5.449.070 suara atau setara dengan 26,3 persen. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved