NASIB Gaji ke 13 dan THR ASN 2025 Dihapus atau Tidak Dijawab Kemenpan-RB, Ini Jadwal Pencairannya
Nasib gaji ke 13 dan THR ASN 2025 dihapus atau tidak dijawab Kemenpan-RB, ini jadwal pencairan hingga rinciannya sesuai aturan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.
Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), dan penerima pensiun.
Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.
Jadwal Pencairan
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, sehingga juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.
Gaji ke-13 ASN biasanya cair pada bulan Juni atau Juli.
Besaran gaji ke-13 terdiri dari komponen satu kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan.
Sementara itu, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN.
THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Baca juga: 9 Syarat ASN Jakarta Boleh Poligami, Berlaku Mulai Januari 2025
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menerima THR dengan komponen besaran gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, Rabu (13/3/2024).
Dalam PP tersebut, jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.
"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi PP pasal 11 ayat 1 dan 2.
gaji ke 13 dan gaji ke 14 ASN dihapus
gaji ke 13 dan gaji ke 14 ASN
gaji ke 13 dan gaji ke 14
gaji ke 13 ASN
gaji ke 14 ASN
ASN
Tunjangan Hari Raya (THR)
THR
suryamalang
JOKOWI'S WHITE PAPER: 5 Poin Isi Buku Dokter Tifa, Roy Suryo dan Rismon 'Tuntas Kami Teliti' |
![]() |
---|
Peluang Tersangka Baru Kasus Prada Lucky: Kabar 4 Senior yang Ditahan, Keluarga Belum Terima Kabar |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Senin 11 Agustus 2025, Hujan Ringan di Beberapa Daerah |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Demi Kado HUT ke-38 Marcos Santos Mati-matian, 5 Agenda Perayaan |
![]() |
---|
5 Agenda Perayaan HUT Arema ke-38 Termasuk Kontra PSBS Biak, Aremania Wajib Pakai Atribut Kebesaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.