TETAP CAIR Gaji ke 13 dan Gaji ke 14 ASN 2025, Sri Mulyani Bantah Isu Dihapus Tidak Masuk Efisiensi
TETAP CAIR gaji ke 13 dan gaji ke 14 ASN 2025, Sri Mulyani bantah isu dihapus tidak masuk efisiensi, ini golongan pegawai yang berhak menerima.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
"Jadi gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan" kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Jumat (7/2/25).
"Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," imbuhnya.
Baca juga: Curhat Relawan Makan Siang Gratis di Madura Berhenti Karena Gaji Tak Jelas,Adapun Masih Di Bawah UMR
Hasan mengatakan, presiden Prabowo telah menegaskan jika kebijakan efisiensi ini tidak termasuk memangkas belanja pegawai.
"Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," ujar Hasan mengutip Kompas.com.
Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak.
Itu sebabnya gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus.
Sementara, gaji ke-14 kerap disebut THR karena umumnya dicairkan sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.
Warganet pun sempat riuh terkait kemungkinan dihapusnya gaji ke-13 dan 14 usai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam aturan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun.
Termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan alokasi dana transfer ke daerah.
Golongan yang Dipastikan Dapat THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dan 14 jika memenuhi syarat tertentu, seperti telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan hak mereka atas tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.
Lebih lanjut, Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural juga berhak atas gaji ke-13 dan 14.
Terkait besaran gaji ke-13 dan 14, jumlah yang diterima bervariasi tergantung pada status dan kedudukan penerima.
gaji ke 13 dan gaji ke 14
gaji ke 13 dan gaji ke 14 ASN
gaji ke 13 dan gaji ke 14 tetap cair
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sri Mulyani
Menteri Keuangan
Tunjangan Hari Raya (THR)
THR ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN)
gaji ke 13
gaji ke 14 ASN
suryamalang
LINK NONTON Drama Korea The Defects Full Episode 1-8 Tamat Sub Indo, Baca Dulu Sinopsisnya |
![]() |
---|
Inilah 9 Desa di Kabupaten Pesisir Barat Lampung Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,3 M |
![]() |
---|
DAFTAR 60 Link Twibbon Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025, Bisa Edit Foto Sesuka Hati |
![]() |
---|
DAFTAR 3 Pemain Asal Brasil Sukses Cetak Hattrick di Minggu Pertama, Ada Dalberto Pemain Arema FC |
![]() |
---|
Rapor Arema FC Pekan Pertama Super League 2025-2026 Dibandingkan 5 Klub Lain, On Target |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.