TETAP CAIR Gaji ke 13 dan Gaji ke 14 ASN 2025, Sri Mulyani Bantah Isu Dihapus Tidak Masuk Efisiensi

TETAP CAIR gaji ke 13 dan gaji ke 14 ASN 2025, Sri Mulyani bantah isu dihapus tidak masuk efisiensi, ini golongan pegawai yang berhak menerima.

Instagram @smindrawati/Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
GAJI KE 13 DAN 14 ASN - Ilustrasi uang (KIRI) terkait gaji ke 13 dan 14 ASN dipastikan tetap cair. Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat meeting dengan Mr Hiroshi Matano, Executive Vice President of MIGA beserta tim World Bank Group di Jakarta pada Senin (3/2/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Tetap cair gaji ke 13 dan gaji ke 14 istilah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025.

Pernyataan tersebut dipastikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dimana gaji ke-13 dan THR ASN tidak masuk dalam daftar efisiensi anggaran pemerintah.

Kabar ini juga sekaligus menghapus rumor terkait gaji ke 13 dan gaji ke 14 yang sempat beredar di media sosial akan ditiadakan. 

Dalam acara peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Sri Mulyani menyebut gaji ke 13 dan THR ASN akan segera diproses atau tetap cair. 

Baca juga: NASIB Gaji ke 13 dan THR ASN 2025 Dihapus atau Tidak Dijawab Kemenpan-RB, Ini Jadwal Pencairannya

"(Gaji ke-13 dan ke-14 PNS) sudah dianggarkan (di APBN 2025). Sedang diproses," ujar Bendahara Negara itu, Kamis (6/2/25) mengutip Kompas.com.

Meski demikian, Sri Mulyani tidak merinci jumlah anggaran yang telah disiapkan dan sejauh mana proses pencairannya.

Sri Mulyani hanya meminta masyarakat menunggu kepastian lebih lanjut.

"Nanti tunggu saja ya (kelanjutan gaji ke-13 dan ke-14 PNS)," katanya.

Baca juga: Kisah Pahit Kevin Diks di Italia : Gaji Telat, Jarang Main Hingga Menanggung Biaya Pemulihan Cedera

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN. 

Akan tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), dan penerima pensiun.

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.

Komentar Istana

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi juga menegaskan presiden Prabowo Subianto tetap akan mencairkan gaji ke-13 dan THR ASN

Menurut Hasan Nasbi, gaji ke-13 dan THR ASN tidak masuk ke dalam daftar efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved