Pagar Laut Tangerang

Gencar Temuan Pagar Laut, Kantor Kementerian ATR/BPN Mendadak Kebakaran, Kertas Arsip Hangus

Gencar temuan pagar laut, kantor Kementerian ATR/BPN mendadak kebakaran, kertas arsip hangus ada beberapa dugaan penyebabnya.

|
Instagram @nusronwahid/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KEBAKARAN KANTOR ATR/BPN - Kepulan asap cukup tebal (KIRI) terjadi di gedung Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/2/2025) malam diduga terjadi kebakaran di lantai 1 gedung. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (KANAN) mendatangi lokasi menjelaskan api sudah berhasil dipadamkan. 

SURYAMALANG.COM, - Belum lama ini temuan mengenai pagar laut baik di Tangerang dan Bekasi menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial.

Lantas pada Sabtu (8/2/2025) malam tiba-tiba saja Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengalami kebakaran membuat kertas arsip di dalamnya hangus. 

Nusron Wahid sebagai menteri ATR/BPN belum bisa memastikan dokumen apa saja yang hangus karena api masih berupaya dipadamkan. 

"Nah itu belum tahu. Kita (harus) masuk dulu, kan kita kan belum masuk," ujar Nusron yang datang ke lokasi tengah malam pada Sabtu (8/2/2025) mengutip WartaKotalive.com.

Sejak Nusron Wahid menjabat, belakangan Kementerian ATR/BPN cukup banyak melakukan gebrakan.

Antara lain mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang dan pagar laut Bekasi, serta gebrakan di sektor pertanahan lainnya.

Lokasi kebakaran di kantor Kementerian ATR/BPN kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan persisnya menimpa Gedung Humas. 

Baca juga: Tiga Warung di Manyar Gresik Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kebakaran Dipicu Korsleting Listrik

Dinas Gulkarmat Jakarta menduga kebakaran di kantor Kementerian ATR/BPN akibat konsleting listrik pada AC.

"Dugaan penyebab diduga korsleting perangkat AC," kata Plt Kadis Gulkarmat Jakarta, Satriadi Gunawan dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).

Satriadi menuturkan, titik api pertama kali terlihat dari Gedung Humas.

Saat itu, sekuriti sudah mencoba memadamkan api yang telah membakar kertas arsip di atas meja menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).

Namun, upaya tersebut tidak berhasil sehingga menghubungi pihak petugas pemadam kebakaran (damkar).

"Api sudah membakar kertas kertas arsip di atas meja menghasilkan asap tebal dan security melapor damkar untuk meminta bantuan," ucap Satriadi.

Dalam insiden ini, Satriadi memastikan tak ada korban luka maupun jiwa.

Hanya saja, kerugian materil ditaksir mencapai ratusan juta atau persisnya Rp 448.656.000.

Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 23.29 WIB, sejumlah mobil pemadam kebakaran (damkar) masuk ke dalam kawasan gedung melalui pintu samping.

Adapun damkar menerima laporan sekira pukul 23.09 WIB.

Baca juga: Kebakaran RS Mitra Delima Bululawang Malang, 27 Pasien Dewasa dan 4 Bayi Dievakuasi Saat Dinihari

Lalu, sejumlah petugas pemadam kebakaran langsung mendatangi lokasi.

"Pengerahan Unit 21 unit, 62 personel," tutur Plt Kadis Gulkarmat Jakarta, Satriadi Gunawan saat dihubungi, Sabtu.

Menurut menteri ATR/BPN Nusron Wahid, api yang membakar kantornya itu diduga berasal dari komputer yang tidak dimatikan, namun hal itu masih perlu diselidiki. 

"Enggak ada (korban). Jadi tadi ini kebetulan tadi itu kayanya ya itu ada petugas itu, pegawai, komputer nya itu gak dimatikan. Lalu kejadian, ketahuan sama sekuriti," kata Nusron.

Beruntung, titik api segera ditemukan dan dipadamkan petugas hingga tak merembet ke bangunan yang lain.

Tugas dan Fungsi ATR/BPN

Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Menteri ATR mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Seperti tertuang pada Pasal 5 Perpres tersebut, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan;

- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;

- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;

- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;

- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan

- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Baca juga: Kebakaran di Gedung Dishub Jatim di Surabaya,14 Truk Pemadam Dikerahkan 

Sementara berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 48 Tahun 2020, Badan Pertanahan Nasional atau BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian di Pasal 3 Perpres tersebut, BPN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;

b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan;

c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah;

d. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;

e. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; 

f. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang;

g. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan;

h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;

i. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;

j. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan
berkelanjutan;

k. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan

1. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved