Pakar Hukum Pidana Unidha Malang, Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda

Prof Widodo mengaku khawatir apabila RUU tersebut benar-benar disahkan akan terjadi buntunya kepastian hukum.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dok.Prof Widodo
BAHAS RUU KUHAP : Pakar Hukum Pidana Bidang Teknologi dan Informasi Universitas Wisnu Wardhana (Unidha) Malang, Prof. Dr. Widodo (kemeja pink) saat menjadi pembicara FGD Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Malang, Minggu (9/2/2025).Ia berharap pengesahan RUU KUHAP ditunda. 

“Kejagung diangkat Presiden, Kapolri juga diangkat Presiden. Tapi dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum ada kesan yang kurang bagus,” lanjutnya.

Dia juga mempertanyakan, apabila RUU tersebut benar-benar disahkan, apakah nantinya penuntut umum punya sumber daya manusia (SDM) yang cukup dan mumpuni untuk menangani banyak perkara.

Dia melihat, yang menjadi perhatian utama dalam RUU ini adalah adanya tumpang tindih penyidikan antara kepolisian dan kejaksaan.

Karena itu, hal ini perlu dilakukan pembahasan mendalam.

“Saya lebih setuju untuk kewenangan tersebut seperti yang sudah berjalan sekarang ini. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian Jaksa melakukan penuntutan, jadi alurnya akan lebih bagus,” pungkas Widodo.(myu)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved