TPPO Lamongan
Warung Remang di Babat Lamongan Sediakan Kamar dan Cewek Bertarif Rp 300 Ribu, Mucikari Diringkus
Petugas mendapati pasangan bukan suami istri di dalam salah satu kamar warung di sekitar wilayah Pasar Agro, Babat
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Tim Satgas TPPO (tindak pidana perdagangan orang) Polres Lamongan dengan unsur Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan mengamankan 2 mucikar di wilayah Babat.
Mereka diringkus saat tim menggerbek warung remang-remang di Babat.
" Ada dua pelaku berhasil diamankan di warung yang ada di wilayah Babat, " ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada SURYA, Minggu di sela-sela acara HPN Tahun 2025, Minggu (9/2/2025).
Kedua mucikari yang diamankan adalah S (41), warga Desa Bumiayu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro dan SS (38), warga Desa Dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar wilayah Pasar Agro, Babat.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung jalan raya depan Pasar agro, tepatnya di Jalan Tuban-Surabaya, Plaosan, Kecamatan Babat, diduga kerap dibuat transaksi mesum atau praktik TPPO," katanya.
Berbekal informasi tersebut, Tim Satgas TPPO yang dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Wahyudi Eko Afandi, bergegas menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapati pasangan bukan suami istri di dalam salah satu kamar warung.
" Mereka kemudian dimintai keterangan," kata Hamzaid.
Pengakuan laki-laki hidung belang, bahwa ia memesan wanita tersebut dari SS dengan tarif Rp 300 ribu.
Saat itu juga , SS, yang diduga sebagai mucikari, langsung diamankan di lokasi.
Petugas juga mengamankan pemilik warung berinisial S alias Anna, yang juga diduga terlibat dalam praktik TPPO ini.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah alat kontrasepsi berupa kondom merek Sutra yang sudah terpakai, dan uang tunai sebesar Rp 285 ribu serta dua buah handphone.
Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Marcos Santos Cari Talenta EPA, Calon Lawan Hadapi Persebaya Dulu |
![]() |
---|
Dugaan Kepala Satpol PP Bojonegoro Terlibat Korupsi Berjamaah BKD Padangan, Ditangani Polda Jatim |
![]() |
---|
Update Proyek Kereta Listrik Surabaya SRRL, Frekuensi KRL Surabaya-Sidoarjo -Gresik akan Ditambah |
![]() |
---|
Dzikir dan Doa Sholat Tahajud dan Witir dengan Tulisan Latin untuk Amalan Saat Malam Jumat |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Sragen Jawa Tengah Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Hingga Rp 1,6 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.