TPPO Lamongan

Warung Remang di Babat Lamongan Sediakan Kamar dan Cewek Bertarif Rp 300 Ribu, Mucikari Diringkus

Petugas  mendapati pasangan bukan suami istri di dalam salah satu kamar warung di sekitar wilayah Pasar Agro, Babat

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
ILUSTRASI PENANGKAPAN MUCIKARI - Polres Lamongan mengamankan 2  mucikar dari penggerebekan warung remang-remang di wilayah Babat, Minggu (9/2/2025). 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN  - Tim Satgas TPPO (tindak pidana perdagangan orang) Polres Lamongan dengan unsur Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan mengamankan 2  mucikar di wilayah Babat.

Mereka diringkus saat tim menggerbek warung remang-remang di Babat.

" Ada dua pelaku berhasil diamankan di warung yang ada di wilayah Babat, " ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada SURYA, Minggu di sela-sela acara HPN Tahun 2025, Minggu (9/2/2025).

Kedua mucikari yang diamankan adalah S (41), warga Desa Bumiayu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro dan SS (38), warga Desa Dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar wilayah Pasar Agro, Babat.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung jalan raya depan Pasar agro, tepatnya di Jalan Tuban-Surabaya, Plaosan, Kecamatan Babat, diduga kerap dibuat transaksi mesum atau praktik TPPO," katanya.

Berbekal informasi tersebut, Tim Satgas TPPO yang dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Wahyudi Eko Afandi, bergegas  menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas  mendapati pasangan bukan suami istri di dalam salah satu kamar warung. 

" Mereka kemudian dimintai keterangan," kata Hamzaid.

Pengakuan laki-laki hidung belang,  bahwa ia  memesan wanita tersebut dari SS  dengan tarif Rp 300 ribu.

Saat itu juga , SS, yang diduga sebagai mucikari, langsung diamankan di lokasi.

Petugas juga mengamankan pemilik warung berinisial S alias Anna, yang juga diduga terlibat dalam praktik TPPO ini.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah alat kontrasepsi berupa kondom merek Sutra yang sudah terpakai, dan uang tunai sebesar Rp 285 ribu serta dua buah handphone.

Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved