Pabrik Miras Mojokerto

Miras Impor Palsu Mojokerto Dijual Harga Rp 100 Ribu, Gunakan Botol Bekas yang Dibeli Lewat Facebook

Tersangka Agus, mengatakan, miras oplosan palsu buatannya dijual melalui media sosial Whatsap dan COD di kawasan Mojokerto Raya.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
MIRAS IMPOR PALSU: Pasutri tersangka kasus peredaran minuman beralkohol yang dioplos atau palsu, saat dikeler di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (10/2/2025). Tersangka produksi miras impor palsu satu karton per minggu 

Tersangka menjual miras palsu tiga dus atau 36 botol setiap bulan, dengan estimasi masing-masing dus berisi 12 botol.

"Motif tersangka AG, mencari keuntungan dari menjual minuman keras beralkohol yang dioplos atau palsu Rp 100 ribu per botol. Sehingga, mendapat keuntungan sekitar Rp 25 ribu," jelasnya.

Menurutnya, tersangka AG meracik miras oplosan palsu dari berbagai merek atau jenis, di antaranya Cointreau, Red label, Vibe, Bacardi hitam/putih, Jameson hitam/putih, Chivas Gold, Vodka Gery, Jack daniels apple, Chivas Regal, Jhonny Walker, Singleton, Royal brew house, glen livet, Hennessy dan Balvenie.

"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan, sebanyak 269 botol minuman beralkohol yang dioplos atau palsu," bebernya.

Tersangka menjual minuman beralkohol palsu puluhan botol setiap bulannya. (don).

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved