Pabrik Miras Mojokerto

Home Industri Miras Impor Palsu di Mojokerto Dijalankan Pasutri, Belajar Oplosan Secara Otodidak

'Pabrik' miras impor palsu di di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dijalankan oleh Pasutri, Agus Suhartono (48) dan Yuliani (43)

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
MIRAS PALSU - Kasat Reskrim, AKP Siko Sesaria Putra Suma menunjukkan barang bukti kasus peredaran minum keras beralkohol yang dioplos, usai menggerebek home industri miras oplosan palsu, Senin (10/2/2025). Pasutri di Mojokerto Jadi Dalang Home Industri Miras Impor Palsu ini. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Mojokerto menjadi otak di balik home industri pembuatan Minuman Keras (Miras) impor palsu.

'Pabrik' miras impor palsu di di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang dibongkar polisi diketahui dijalankan oleh Pasutri, Agus Suhartono (48) dan Yuliani (43).

Keduanya tertunduk pasrah saat diamankan beserta barang bukti 269 miras oplosan palsu di Mapolres Mojokerto Kota, pada Senin (10/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Siko Sesaria Putra Suma, membenarkan dua tersangka kasus miras impor oplosan palsu adalah pasangan suami-istri.

"Kasus peredaran minum keras beralkohol yang dioplos atau palsu, tersangka ada dua yaitu AG dan YL, iya (Pasutri) asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin.

Ia mengungkapkan, pasutri ini telah menjalankan bisnis home industri miras palsu sekitar 1 tahun dan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya.

Tersangka Agus meracik sendiri miras oplosan di dalam sebuah wadah galon air mineral 16 liter, menggunakan alat pengukur kadar alkohol, dengan takaran dan perasa tertentu sehingga menyerupai miras bermerek atau impor.

Itu dilakukan tersangka di halaman belakang rumahnya.

Hasil racikan itu didiamkan selama 12 jam, setelah itu dituangkan ke dalam bekas botol miras bercukai.

"Tersangka membuat segel miras dari tutup bahan tertentu yang dipanaskan dengan air mendidih," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota.

Menurut dia, dari pengakuan tersangka AG kemampuannya meracik miras oplosan secara otodidak.

Sebelum meracik, pria lulusan SMP ini mencicipi setiap miras bermerek dan membuat takaran sendiri hingga nyaris menyerupai produk asli.

Hasil racikannya itu dikemas dalam botol minuman keras beralkohol bermerek, yang dibelinya di media sosial Facebook.

"Tersangka menjual miras beralkohol yang dioplos atau palsu di rumah dan sesuai permintaan pembeli. Dia menyebarkan foto hasil racikan yang sudah dimasukkan ke dalam botol miras bermerek, ke teman-temannya melalui WhatsApp," bebernya.

Tersangka AG alias Agus, mengaku,  mengoplos miras palsu menjadi bisnis sampingan. Penghasilannya sebagai sopir ekspedisi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Dirinya mendapat cuan dari setiap penjualan miras oplosan palsu tersebut.

"Dapat 20 ribu per botol," ucap tersangka.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 64 nomor 31 UU RI Nomor 11 tahun 2020,  tentang cipta kerja atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen, jo pasal 24 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. (don).

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved