Pabrik Miras Mojokerto

Miras Impor Palsu Mojokerto Dijual Harga Rp 100 Ribu, Gunakan Botol Bekas yang Dibeli Lewat Facebook

Tersangka Agus, mengatakan, miras oplosan palsu buatannya dijual melalui media sosial Whatsap dan COD di kawasan Mojokerto Raya.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
MIRAS IMPOR PALSU: Pasutri tersangka kasus peredaran minuman beralkohol yang dioplos atau palsu, saat dikeler di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (10/2/2025). Tersangka produksi miras impor palsu satu karton per minggu 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Home industri pembuatan minuman beralkohol (Miras) impor palsu yang dijalankan Pasangan Suami Istri (Pasutri), Agus Suhartono (48) dan Yuliani (43), dapat memproduksi satu karton miras palsu setiap minggu.

Tersangka Agus Suhartono (48), mengaku, dirinya membuat miras oplosan palsu sesuai pesanan pembeli.

Dia meracik miras oplosan di rumahnya, di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dirinya meracik sendiri secara otodidak, mengoplos miras dengan bahan-bahan dan takaran tertentu, hasilnya dimasukkan ke dalam botol bekas miras bermerek.

"Ya tergantung pesanan, (Produksi) satu minggu 1 karton. Satu karton isinya 12 botol," ucap tersangka Agus di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (10/2/2025).

Tersangka Agus, mengatakan, miras oplosan palsu buatannya dijual melalui media sosial Whatsap dan COD di kawasan Mojokerto Raya.

Mirisnya, tersangka Agus mengajak dan melibatkan istrinya yang bernama Yuliani (43) untuk turut memasarkan miras oplosan palsu tersebut.

Dia mendapat keuntungan dari setiap penjualan miras oplosan palsu yang dibuatnya itu.

"Dapat 20 ribu sampai 25 ribu per botolnya," ujar tersangka.

Ia mendapat botol bekas miras bermerek plus kardus pembungkus melalui media sosial Facebook.

Harga botol bekas miras bermerek dibelinya dengan harga bervariasi, mulai Rp 20 hingga Rp 50 ribu sesuai bentuk dan kondisinya.

Semakin bagus dan unik botol miras maka semakin mahal.

"Coba cari di Facebook banyak,  harganya macam-macam," kata tersangka.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Siko Sesaria Putra Suma, berdasarkan pengakuan tersangka AG, menjual minuman beralkohol yang dioplos atau palsu sekitar Rp 100 ribu. 

Lalu dijual kembali oleh pembelinya sekitar Rp 175 ribu per botol sesuai merek.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved