Eks Ketua PN Surabaya Diduga Terlibat Makelar Kasus Tapi Promosi, Ini Pernyataan Pengadilan Tinggi

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, menegaskan Dadi dimutasi karena kenaikan karier, bukan karena adanya masalah.  

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
FOTO DOK PENGADILAN TINGGI - Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo saat diwawancara terkait dugaan gratifikasi suap tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, di Pengadilan Tinggi Surabaya, 24 Oktober 2024. Bambang kini memastikan mutasi Dadi Rachmadi dari ketua PN Surabaya promosi jadi Hakim Tinggi Denpasar tidak ada sangkut paut kasus tersebut. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengadilan Tinggi Surabaya memastikan mutasi Dadi Rachmadi, dari Ketua PN Surabaya menjadi Hakim Tinggi di Denpasar, tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan suap makelar kasus Mahkamah Agung, Zarof Ricar.  

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, menegaskan Dadi dimutasi karena kenaikan karier, bukan karena adanya masalah.  

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Kesebut di Sidang Makelar Kasus Zarof Ricar, Kasus Ronald Tannur

"Karirnya naik di Pengadilan Tinggi, kalau dia kena sanksi ndak mungkin dijadikan tinggi," ujarnya.

"Kalau pindah naik jabatan berarti tidak ada kesalahan apapun menurut Mahkamah Agung," imbuhnya.

Bambang menjelaskan bahwa selama menjabat Ketua PN Surabaya, Dadi tidak pernah bermasalah.

Ia juga memastikan kondisi kesehatan Dadi yang sempat dikabarkan menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit yang diderita, kini  berangsur pulih.

Pernyataan ini muncul setelah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar saat diadili dugaan makelar kasus menyebut Dadi Rachmadi pernah menerima uang Rp75 juta darinya.

Uang itu bersumber dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Terkait keterangan Zarof itu, Bambang menyatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan. Majelis hakim di pengadilan biasanya akan mengkroscek keterangan terdakwa dengan memeriksa saksi-saksi.

"Nanti kalau sudah dituangkan dalam putusan, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu salah dan tidaknya di sana," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved