Eks Ketua PN Surabaya Tersangka

Eks Ketua PN Surabaya jadi Tersangka di Kejagung, KY Ungkap Pertemuan dengan Pengacara Ronald Tannur

Dugaan suap di balik putusan Gregorius Ronald Tannur menyeret nama mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Tony Hermawan
Dizar Al-Farizi, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Jawa Timur saat ditemui di kantornya, Kamis (16/1). 

Komentar KY Soal Eks Ketua PN Surabaya Ketemu Pengacara Ronald Tannur 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dugaan suap di balik putusan Gregorius Ronald Tannur menyeret nama mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.

Hakim yang sedang promosi jabatan untuk menempati jabatan di Pengadilan Tinggi itu kini turut ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

Dizar Al-Farizi, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Jawa Timur, menanggapi penetapan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Ia menyoroti pertemuan Rudi Suparmono dengan Lisa Rahmat, usai dikenalkan oleh pensiunan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricard. Menurut Dizar, pertemuan tersebut melanggar kode etik.
 
"Secara prinsip, ini merupakan pelanggaran kode etik," ujar Dizar.

Secara kronologi Lisa menemui Zarof Ricar untuk diperkenalkan dengan Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.  

Zarof kemudian menghubungi Rudi melalui pesan singkat pada 4 Maret 2024.

Pada hari yang sama Lisa menemui Rudi di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu Lisa menanyakan nama-nama hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur.

Rudi memberitahu majelis hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. 

Dizar melanjutkan bahwa Mahkamah Agung (MA) RI sebenarnya juga telah menyimpulkan bahwa pertemuan itu melanggar aturan. Sebab telah mengeluarkan sanksi non palu Rudi selama dua tahun.

"Tapi sepertinya sanksi belum  dijalankan, Kejaksaan sudah menetapkan tersangka," katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan, tersangka Rudi Suparmono diduga menerima uang dari Lisa Rahmat sebanyak SGD 43 ribu.

 Lalu, ada uang yang dititipkan kepada hakim Erintuah Damanik sebesar USD 20 ribu.

Penyidik menggeledah dua rumah milik Rudi di Jakarta Pusat dan Palembang.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved