Pagar Laut Tangerang

Modus Operasi Kades Kohod Pemalsuan Surat Pagar Laut Tangerang, Sudah Diperiksa Rumah Digeledah

Modus operasi Kades Kohod pemalsuan surat pagar laut Tangerang, sudah diperiksa Bareskrim Polri dan rumahnya digeledah.

|
KOMPAS.com/Acep Nazmudin/Tangkap Layar Youtube Kompas.com Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
PAGAR LAUT TANGERANG - Bareskrim Polri (KANAN) menggeledah rumah Kades Kohod Arsin bin Asip terkait dugaan pemalsuan suran izin pagar laut Tangerang, Senin (10/2/25). Arsin (KIRI) saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Modus operasi Kades Kohod terkait pemalsuan surat pagar laut Tangerang sedikit dibocorkan oleh Bareskrim Polri. 

Hal itu terungkap setelah Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip beserta saksi lainnya. 

Meski sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri, namun Arsin masih berstatus saksi dan belum ditetapkan tersangka.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Baca juga: BERAPA Kekayaan Kades Kohod Arsin? Kades Miliarder, Punya Pengawal dan Rumah Mirip Showroom

"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah" kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.

"Kita sudah memeriksa Kepala Desa," sambungnya mengutip TribunTangerang.com.

Selain Arsin, istri dan kerabatnya juga menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut, Djuhandani mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi soal modus operasi Arsin dan kawan-kawannya.

Arsin ternyata membuat dan menggunakan surat palsu untuk melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengajuan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya, ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," terang Djuhandani.

Setelah pemeriksaan Arsin, Djuhandani enggan menerka-nerka apakah hasilnya nanti akan menaikkan status Kades Kohod sebagai tersangka atau tidak.

Baca juga: Kondisi Rumah Arsin Kepala Desa Kohod Menghilang Buntut Pagar Laut, Rubicon Ikut Lenyap Isu Dijual

Menurut Djuhandani, hal tersebut akan terjawab setelah Bareskrim selesai menggelar pemeriksaan dan melengkapi alat bukti yang cukup.

Lalu, setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti selesai, nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus yang sudah naik ke penyidikan tersebut.

"Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan" kata Djuhandani.

"Apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Djuhandani mengatakan, penyidik sudah memeriksa sebanyak 44 saksi dalam kasus ini, baik dari warga desa setempat, kementerian, maupun instansi.

Sebelum ini, Arsin sendiri sudah sempat absen dalam pemanggilan polisi saat proses penyelidikan.

Rumah Digeledah 

Sedangkan rumah Arsin yang berlokasi di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang digeledah oleh Bareskrim Mabes Polri pada Senin (10/2/2025) malam.

Penggeledahan itu dilakukan oleh sejumlah anggota Polri, yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polresta Tangerang.

Saat penggeledahan, tampak ada sekitar 10 orang jaro atau pengawal yang ditugaskan untuk berjaga di rumah milik Arsin.

Selain itu, terlihat pula mobil Honda Civic berwarna putih dengan pelat nomor B 412 SIN.

Kemudian ada juga mobil Avanza berwarna abu-abu dengan pelat dinas.

Nampak juga sejumlah motor terparkir di halaman rumah Kades Kohod tersebut.

Baca juga: KADES Kohod Kini Berani Abaikan Panggilan Bareskrim Polri Kasus HGB Pagar Laut, Dijemput Paksa?

Saat itu, ada Ketua RT dan RW setempat yang juga ikut menyaksikan penggeledahan.

Sebelum menggeledah, penyidik tampak menjelaskan soal penggeledahan terlebih dahulu, kepada penjaga kantor desa dengan menunjukkan surat tugas. 

"Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod" ucap salah satu anggota Bareskrim Polri ke penjaga kantor desa tersebut.

"Kami pun ada surat perintahnya," sambung anggota Bareskrim Polri mengutip TribunTangerang.com.

“(Pengadilan Negeri Tangerang) menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan" jelas penyidik Bareskrim Polri di lokasi.

"Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asip, Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” terang penyidik.

Setelah itu, penyidik langsung masuk ke rumah Arsin dan mulai melakukan penggeledahan serta mengambil berkas yang diperlukan. 

Warga Bentuk Gerakan

Sebelumnya, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten sempat membentuk Gerakan Tangkap Arsin.

Gerakan Tangkap Arsin dibentuk oleh kelompok Laskar Jiban.

Aman Rizal selaku Ketua kelompok menyebut anggotanya sebanyak 400 orang termasuk warga Kampung Alar Jiban, lokasi pagar laut berada.

"Tujuannya untuk antisipasi buronnya Arsin karena kami sudah membuat tidak percaya dengan kinerja Arsin dan Enjang Karta sebagai Sekretaris Desa," kata Aman melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2025) malam.

Baca juga: MASA LALU Kades Kohod Dulu Kuli Borongan kini Naik Rubicon Kaya Sejak Banyak Proyek, Efek Pagar Laut

Aman mengatakan, warga Kohod sudah pernah mengadukan Arsin ke Inspektorat dan Bupati Tangerang, tetapi tidak ada respons.

Aman menduga ada pihak yang melindungi Arsin sehingga laporan warga tidak digubris.

Menurut Aman, saat ini Arsin sudah tidak ada di Desa Kohod dan mangkir dari panggilan pemeriksaan, baik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Kejaksaan Agung.

"Saat ini Arsin tidak diketahui keberadaannya, padahal proses hukum sedang berjalan," ujar Aman mengutip Kompas.com.

Sementara itu, warga Kohod lainnya, Oman, mendukung upaya penegak hukum dalam pemeriksaan terhadap Arsin.

Warga Kohod, kata Oman, akan membantu mencari Arsin jika ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Gencar Temuan Pagar Laut, Kantor Kementerian ATR/BPN Mendadak Kebakaran, Kertas Arsip Hangus

Oman menyebut, warga Kohod saat ini merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh Arsin.

Tindakan yang dimaksud, satu di antaranya adalah dugaan keterlibatan Arsin dalam pemasangan pagar laut di perairan Kohod.

Arsin juga disebut mencatut nama warga dalam pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut.

Arsin juga sempat berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved