DPRD Kabupaten Malang Belum Dapat Pemberitahuan Resmi Terkait Pembangunan PLTS di Waduk Karangkates

DPRD Kabupaten Malang Belum Dapat Pemberitahuan Resmi Terkait Pembangunan PLTS di Waduk Karangkates

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
SERAH TERIMA TUNTUTAN - Petani ikan di Waduk Karangkates menyerahkan berkas tuntutan kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang, Rabu (12/2/2025). Petani ikan melurug Kantor DPRD Kabupaten Malang terkait rencana pembangunan PLTS. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - DPRD Kabupaten Malang mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan resmi baik lisan maupun tulis terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Waduk Karangkates, Kecamatan Sumberpucung.

Hal ini disesali oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. Sebagai wilayah yang ditempati proyek strategis nasional (PSN) dari PT PLN harusnya permisi terlebih dahulu kepada pemilik wilayah.

"Nah ini yang kami memang sedikit sesalkan karena kegiatan ada di Kabupaten Malang,
minimal kalau orang jawa mengatakan "kulonuwun (permisi)" kepada yang punya wilayah termasuk Pemkab Malang ataupun DPRD Kabupaten Malang," ujar Darmadi, Rabu (12/2/2025).

Darmadi menyampaikan ia justru mengetahui proyek PLTS ini dari pemberitaan kemudian dari keluh kesah petani ikan tawar di lokasi yang rencananya dibangun PLTS.

Bahkan pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Malang juga belum ada.

"Secara resmi kami dari DPRD Kabupaten Malang belum pernah mendapatkan pemberitahuan baik lisan atau tertulis, baik dari pengelola Waduk Karangkates maupun investor yang akan membangun," ujarnya.

Adanya pembangunan PLTS yang rencananya dibangun pada Juni 2025 membuat pembudidaya ikan yang tergabung dalam kelompok Keramba Jaring Apung (KJA) resah. Mereka waswas waduk yang menjadi mata pencaharian satu-satunya itu akan tergusur.

Kemudian hari ini, Rabu (12/2/2025) ratusan petani kelompok KJA dari Kecamatan Sumberpucung, Kalipare, dan Pagak menyampaikan aspirasinya ke anggota dewan.

Sebetulnya tidak melarang pembangunan PLTS di waduk itu. Namun, mereka menginginkan pembangunan PLTS tidak sampai menggusur keramba milik petani.

Dengan adanya hal ini, Darmadi menyampaikan akan mengawal aspirasi para petani ikan. Ia akan berkirim surat baik ke presiden, BUMN, Gubernur, hingga Bupati.

"Kami akan menindaklanjuti ini dengan memanggil dan minta informasi kepada PT PLN maupun pelaksana yang akan melaksanakan kegiatan tersebut termasuk kita akan ke BUMN dan kementerian terkait," tegasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved