KUR Mikro Porang Trenggalek

MANIPULASI Penyaluran KUR Mikro Porang Rp 2,6 Miliar, Kejari Trenggalek Tetapkan 3 Tersangka

Kejari Trenggalek menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat disingkat KUR Mikro Porang.

SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA/Kejari Trenggalek
TERSANGKA KORUPSI- Kejari Trenggalek menetapkan 3 orang tersangka korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat disingkat KUR Mikro Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek. Ketiganya Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Kelas IIB Trenggalek. 

"Posisi uang tidak dikembalikan karena prinsip kehati-hatian tidak digunakan, dari Rp 2,6 miliar KUR Porang yang telah disalurkan, Rp 1,6 miliar belum kembali," ujar Gigih.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengajukan KUR TKI BRI hingga Rp 25 Juta, Ini 7 Negara Penempatan: Hong Kong, Taiwan

Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU no. 31 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Trenggalek," pungkas Akbar.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved