Sabtu, 2 Mei 2026

Sidang Kejahatan Money Laundry, Terlacak Transaksi Rp 119 Miliar Diduga dari Hasil Bobol Bank

Portal BI menemukan di rekening Ahmad Sopian banyak riwayat anomali atau tidak wajar. 483 transaksi anomali di Bank Jatim, senilai to

Tayang:
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
SIDANG PENCUCIAN UANG - Ahmad Sopian diadili kasus tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/2/2025). Diduga Ahmad Sopian membantu komplotannya untuk mengaburkan asal-usul dana Rp119 miliar yang diduga dari hasil bobol bank. 

SURYAMALANG.COM , SURABAYA - Ahmad Sopian bersama dua temannya, Reza dan Marcel membuat Bank Jatim mengalami kerugian sekitar Rp119 miliar.

Mereka diduga bersekongkol melakukan money laundry.

Portal Bank Indonesia (BI) menemukan di rekening Ahmad Sopian banyak riwayat anomali atau tidak wajar.

Kini Ahmad Sopian diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Lujeng kegiatan itu berawal Ahmad Sopian di grup Facebook Jual beli rekening melihat ada seseorang yang mencari orang untuk dibuatkan rekening.

Lalu dia menawarkan diri dengan mengirimkan nomor WhatsApp.

Dia dijanjikan mendapat upah Rp250 ribu setelah membuat rekening.

"Selanjutnya pada tanggal 5 Juni 2024, terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO)rekening tabungan dengan download aplikasi SimobiPlus," ungkap Jaksa Lujeng dalam dakwaannya.

Rekening pun jadi atas nama Ahmad Sopian.

Tak tanggung-tanggung limit transaksi harian rekening mencapai Rp5 miliar, jika menggunakan m-banking Rp250 juta.

"Yang mana hal ini tidak sesuai dengan profil pendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut. Setelah jadi, semua data-data mulai rekening mbanking serta password dikirim ke Reza," katanya.

Pada 22 Juni 2024, antara pukul 12.22 dan 15.38 WIB, Portal Bank Indonesia mendeteksi 483 transaksi anomali di Bank Jatim, senilai total Rp 119 miliar.  

Transaksi ini berasal dari 12 rekening berbeda, yang  diduga merupakan hasil membobol bank.

Sebanyak Rp 2.249.000.000 masuk ke rekening Ahmad Sopian.

"Terdakwa dalam menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, ditransfer ke beberapa rekening lain," ungkap Jaksa Lujeng.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved