Candi Ngetos dan Candi Lor Resmi Jadi Cagar Budaya, Pj Bupati Nganjuk Sudah Teken Penetapan

Candi Ngetos dan Candi Lor di Kabupaten Nganjuk akhirnya resmi ditetapkan menjadi cagar budaya, Berdasarkan Keputusan Bupati Nganjuk

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
PENETAPAN CAGAR BUDAYA CANDI LOR - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk melakukan kajian dan penelitian di Candi Lor, Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, setempat. Setelah direkomendasikan, kini, Candi Lor serta Candi Ngetos tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya.  

SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Candi Ngetos dan Candi Lor di Kabupaten Nganjuk akhirnya resmi ditetapkan menjadi cagar budaya. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/79/K/411.013/2025 dan 100.3.3.2/80/K/411.013/2025 yang dikeluarkan Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, pada Kamis (13/2/2025). 

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk, R Yuli Kuntadi mengatakan penetapan candi Ngetos dan Candi Lor sebagai struktur cagar budaya ini berdasarkan rekomendasi TACB. 

Pihaknya menyerahkan rekomendasi itu ke Disporabudpar akhir Desember 2024.

Di sisi lain, proses rekomendasi Candi Lor dan Candi Ngetos telah melalui kajian dan penelitian yang cukup panjang. 

"Oleh karenanya, kami penuh keyakinan untuk merekomendasikan kepada Pj Bupati Nganjuk agar ditetapkan sebagai struktur cagar budaya. Alhamdulillah, penetapan telah disetujui dan diteken Pj Bupati," katanya, Sabtu (15/2/2025). 

Atas keluarnya keputusan ini, Anggota TACB Kabupaten Nganjuk, Usman Hadi memberikan apresiasi. 

Menurutnya pula, penetapan cagar budaya ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.

Berdasar catatan, sebelumnya, Kabupaten Nganjuk hanya memiliki satu cagar budaya, yakni Masjid Al-Mubarok. 

Masjid Al-Mubarok ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya oleh Gubernur Jawa Timur pada 2016.

"Hal ini menjadi penetapan cagar budaya pertama yang dilakukan Pemkab Nganjuk. Kami sangat berterima kasih kepada Pak Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, Disporabudpar, DPRD Nganjuk, dan seluruh stakeholder yang turut membantu proses penetapan cagar budaya dua candi ini," paparnya. 

Usman menjelaskan, Candi Ngetos dan Candi Lor memang sudah seharusnya ditetapkan menjadi cagar budaya.

Karena keduanya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan di daerah.

Ditambah lagi, sebagian sejarawan berpendapat Candi Ngetos merupakan candi pendharmaan abu Raja Hayam Wuruk. 

Kendati demikian, berkaitan dengan hal itu perlu penelitian lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved