Berita Artis
AWAL KASUS Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang dan Pemerasan, Korban Bayar Rp2 Miliar
Awal kasus Nikita Mirzani ditetapkan tersangka pencucian uang dan pemerasan, korban bayar Rp2 miliar, pasal berlapis menghantui.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Awal kasus Nikita Mirzani ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemerasan dijelaskan oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menyebut laporan ditujukan kepada dua orang yakni Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM.
Laporan tersebut dibuat setelah korban merasa diperas oleh Nikita Mirzani hingga menyetorkan uang senilai Rp 2 miliar.
Korban sekaligus pelapor diketahui adalah Reza Gladys seorang dokter kecantikan.
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Baca juga: Nikita Mirzani Menyerah dan Relakan Lolly Diadopsi, Kini Cari Anak Angkat yang Mau Dibiayai Belajar
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya dengan niat bersilaturahmi, namun respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.
Lalu, pada 15 November, korban mengaku diminta lagi untuk memberikan uang tunai Rp 2 miliar.
Atas kejadian ini, korban akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Berawal dari laporan itu, aparat kepolisian melakukan pengusutan perkara hingga menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka.
Pengumuman status tersangka terhadap Nikita Mirzani dan IM disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (20/2/2025).
Tindak pidana pengancaman dan pemerasan itu dilakukan Nikita Mirzani dan IM melalui media elektronik.
Lalu menurut Ade Ary juga ada unsur penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dit Ressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ucap Ade Ary, Kamis mengutip Tribunnews.com.
Baca juga: Ketakutan Vadel Badjideh Syok Berat Laporan Nikita Mirzani Naik Sidik, LM Sadar Matanya Terbuka
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka
Nikita Mirzani tersangka
Nikita Mirzani pencucian uang
Nikita Mirzani
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
pemerasan
Reza Gladys
suryamalang
RIWAYAT Mpok Alpa Komedian Meninggal karena Kanker Pekerja Keras Sejak SD Populer Berkat Video Viral |
![]() |
---|
Cerita Raymond Manthey Mantan Suami Yuni Shara, Luruskan Sejarah Soal KDRT hingga Hidup Miskin |
![]() |
---|
Curhat Farel Prayoga Kini Uang di Rekening Sisa Rp 50 Ribu, Kekayaan Habis Dibohongi Keluarga |
![]() |
---|
Penampilan Atalia Praratya Datang ke Acara Nikah Al Ghazali Tanpa Ridwan Kamil, Beri Tips Pernikahan |
![]() |
---|
Inul Daratista Panik Lihat Darah Berceceran, Adam Suseno Masuk RS Usai Pembuluh Darah Kakinya Sobek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.