Berita Artis

AWAL KASUS Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang dan Pemerasan, Korban Bayar Rp2 Miliar

Awal kasus Nikita Mirzani ditetapkan tersangka pencucian uang dan pemerasan, korban bayar Rp2 miliar, pasal berlapis menghantui.

Instagram @nikitamirzanimawardi_172
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Artis Nikita Mirzani saat melancong ke Paris bersama anak-anaknya dalam postingan di Instagram (4/1/25). Kini Nikita Mirzani bersama asistennya IM ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Awal kasus Nikita Mirzani ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemerasan dijelaskan oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menyebut laporan ditujukan kepada dua orang yakni Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM.

Laporan tersebut dibuat setelah korban merasa diperas oleh Nikita Mirzani hingga menyetorkan uang senilai Rp 2 miliar. 

Korban sekaligus pelapor diketahui adalah Reza Gladys seorang dokter kecantikan. 

Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Baca juga: Nikita Mirzani Menyerah dan Relakan Lolly Diadopsi, Kini Cari Anak Angkat yang Mau Dibiayai Belajar

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya dengan niat bersilaturahmi, namun respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.

Lalu, pada 15 November, korban mengaku diminta lagi untuk memberikan uang tunai Rp 2 miliar.

Atas kejadian ini, korban akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

Berawal dari laporan itu, aparat kepolisian melakukan pengusutan perkara hingga menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka.

Pengumuman status tersangka terhadap Nikita Mirzani dan IM disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (20/2/2025).

Tindak pidana pengancaman dan pemerasan itu dilakukan Nikita Mirzani dan IM melalui media elektronik.

Lalu menurut Ade Ary juga ada unsur penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dit Ressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ucap Ade Ary, Kamis mengutip Tribunnews.com.

Baca juga: Ketakutan Vadel Badjideh Syok Berat Laporan Nikita Mirzani Naik Sidik, LM Sadar Matanya Terbuka

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved