Berita Artis

AWAL KASUS Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang dan Pemerasan, Korban Bayar Rp2 Miliar

Awal kasus Nikita Mirzani ditetapkan tersangka pencucian uang dan pemerasan, korban bayar Rp2 miliar, pasal berlapis menghantui.

Instagram @nikitamirzanimawardi_172
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Artis Nikita Mirzani saat melancong ke Paris bersama anak-anaknya dalam postingan di Instagram (4/1/25). Kini Nikita Mirzani bersama asistennya IM ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025). 

Nikita Mirzani menilai ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun yang diterimanya terlalu parah.

Bahkan, Nikita Mirzani turut menyinggung soal kasus korupsi timah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan juga Helena Lim.

Harvey dan Helena diketahui telah merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Harvey sempat divonis penjara 6,5 tahun, namun kini diperberat menjadi 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Sementara, Helena telah dijatuhi pidana selama 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

"Hukumannya kok lebih parah daripada Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan," terang Nikita Mirzani.

"Cucok amat Nikita Mirzani," tutupnya.

Untuk diketahui, Nikita dikenakan dua pasal undang-undang ITE.

Selain itu, Nikita Mirzani juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun.

Lagi, wanita yang akrab disapa Niki itu juga dikenakan atas dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved