HEBOH Mutilasi di Jombang, Eko Memotong Kepala Agus Karena Sakit Hati Dengar Ucapan Kasar
HEBOH Mutilasi di Jombang, Eko Memotong Kepala Agus Karena Sakit Hati Dengar Ucapan Kasar saat Pesta Minuman Keras
"Korban ini langsung jatuh tanpa ada gerakan apapun," bebernya.
Usai Agus terjatuh, Eko lalu sempat pulang sebentar ke rumahnya untuk mengambil alat pemotong kayu yang kemudian ia gunakan untuk memotong bagian kepala korban.
"Pelaku ini kembali ke rumahnya untuk mengambil alat pemotong kayu, yang memang digunakan yakni sosrok."
"Sosrok itu memang digunakan Eko sehari-hari untuk bekerja," ungkapnya.
Setelah mengambil Sosrok, Eko kembali ke TKP.
Agus yang sudah tidak bergerak kemudian digeser mendekati aliran saluran irigasi persawahan dan di situlah Eko melakukan eksekusi.
"Sehingga memang di TKP tidak ditemukan bercak darah, karena air saluran irigasi itu mengarah ke sungai itu yang membawa aliran darah untuk tidak terlihat dan di TKP memang tidak ada bekas darah," ujarnya.
Selesai melakukan eksekusi memotong kepala korban, Eko membawa kepala Agus dan ia buang di Sungai Ngereco, Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh hingga kepala korban ditemukan di Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Jombang.
"Setelah membuang kepala korban, pelaku kembali lagi ke TKP awal."
"Ia membuka baju dan juga celana korban lalu membungkus baju tersebut dengan alat sosrok yang dia gunakan dan setelah itu pakaian korban dibuang di Sungai Dusun Beweh, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh," pungkasnya.
Lebih lanjut, pada dasarnya motif yang melandasi Eko menghabisi nyawa Agus karena sakit hati.
Saat cekcok itu, Eko mengaku ada ucapan-ucapan korban yang membuat Eko marah.
Hal itulah yang membuat Eko tidak terkendali, ditambah sudah dikendalikan oleh minuman beralkohol, dan pelaku pun melakukan eksekusi sadis terhadap korban.
Sampai saat ini, pihak kepolisian juga masih melakukan pencarian barang bukti yang dibuang pelaku berupa alat pemotong yang digunakan memotong kepala korban.
"Mengingat karena sungai tersebut, sungai yang arusnya cukup deras, sehingga masih kami lakukan pencarian," pungkasnya.
Dalam pembunuhan sadis ini pada akhirnya Eko ditahan dan menjadi pelaku tunggal.
Pihak kepolisian menerapkan pasal 340, pasal 338, pasal 339, yang mana pelaku diancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Jadi PNS? Simak 3 Poin Penting Ini |
![]() |
---|
6 Kelompok ASN yang Diprioritaskan Naik Gaji Ada Guru dan TNI/Polri, Presiden Sudah Teken Perpres |
![]() |
---|
Cara Melamar Kerja Non-ASN di Kemenko PM Ada Lowongan Kerja Fotografer dan Staf, Cek Persyaratan |
![]() |
---|
Bahlil 'Dimusuhi' di Medsos, Kualitas Shell-Vivo-BP Beli BBM Lewat Pertamina Begini Racikannya |
![]() |
---|
Kecelakaan Toyota Yaris Vs Bus Pariwisata di Mojowarno Jombang, Dua Orang Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.