HEBOH Mutilasi di Jombang, Eko Memotong Kepala Agus Karena Sakit Hati Dengar Ucapan Kasar

HEBOH Mutilasi di Jombang, Eko Memotong Kepala Agus Karena Sakit Hati Dengar Ucapan Kasar saat Pesta Minuman Keras

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
MAYAT TANPA KEPALA - Pelaku mutilasi Eko Fitrianto diborgol dan menggunakan baju tahanan saat digelandang ke Kantor Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur pada Kamis (20/2/2025). Sakit hati jadi alasan Eko habisi nyawa Agus tanpa ampun. 

"Korban ini langsung jatuh tanpa ada gerakan apapun," bebernya.

Usai Agus terjatuh, Eko lalu sempat pulang sebentar ke rumahnya untuk mengambil alat pemotong kayu yang kemudian ia gunakan untuk memotong bagian kepala korban.

"Pelaku ini kembali ke rumahnya untuk mengambil alat pemotong kayu, yang memang digunakan yakni sosrok."

"Sosrok itu memang digunakan Eko sehari-hari untuk bekerja," ungkapnya.

Setelah mengambil Sosrok, Eko kembali ke TKP.

Agus yang sudah tidak bergerak kemudian digeser mendekati aliran saluran irigasi persawahan dan di situlah Eko melakukan eksekusi.

"Sehingga memang di TKP tidak ditemukan bercak darah, karena air saluran irigasi itu mengarah ke sungai itu yang membawa aliran darah untuk tidak terlihat dan di TKP memang tidak ada bekas darah," ujarnya.

Selesai melakukan eksekusi memotong kepala korban, Eko membawa kepala Agus dan ia buang di Sungai Ngereco, Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh hingga kepala korban ditemukan di Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Jombang.

"Setelah membuang kepala korban, pelaku kembali lagi ke TKP awal."

"Ia membuka baju dan juga celana korban lalu membungkus baju tersebut dengan alat sosrok yang dia gunakan dan setelah itu pakaian korban dibuang di Sungai Dusun Beweh, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh," pungkasnya.

Lebih lanjut, pada dasarnya motif yang melandasi Eko menghabisi nyawa Agus karena sakit hati.

Saat cekcok itu, Eko mengaku ada ucapan-ucapan korban yang membuat Eko marah.

Hal itulah yang membuat Eko tidak terkendali, ditambah sudah dikendalikan oleh minuman beralkohol, dan pelaku pun melakukan eksekusi sadis terhadap korban.

Sampai saat ini, pihak kepolisian juga masih melakukan pencarian barang bukti yang dibuang pelaku berupa alat pemotong yang digunakan memotong kepala korban.

"Mengingat karena sungai tersebut, sungai yang arusnya cukup deras, sehingga masih kami lakukan pencarian," pungkasnya.

Dalam pembunuhan sadis ini pada akhirnya Eko ditahan dan menjadi pelaku tunggal.

Pihak kepolisian menerapkan pasal 340, pasal 338, pasal 339, yang mana pelaku diancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved