Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

Dulu Dibongkar Ahok Gaji Dirut Pertamina Lebih Tinggi dari Komut, Riva Siahaan Masih Korupsi 193,7 T

Dulu dibongkar Ahok gaji dirut Pertamina 25-100 persen lebih tinggi dari Komut, tapi Riva Siahaan masih korupsi Rp193,7 triliun, segini honornya.

Youtube Panggil Saya BTP/Instagram @basukibtp/Dok Kejaksaan Agung
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (KANAN) mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina saat ngobrol di Youtube-nya (6/10/24). Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (KIRI) saat dikawal memasuki mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Kejaksaan Agung, Jakarta, (25/2/2025). 

Beragam komentar menyinggung nama Ahok ada yang nostalgia dengan gaya kepemimpinannya namun ada pula yang menilai Ia gagal menyelamatkan uang Pertamina dari tindak korupsi.

Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan praktik lancung yang dilakukan oleh Riva Siahaan adalah membeli Pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi Pertamax.

"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," kata Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Adapun pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. 

Pengoplosan itu dilakukan di depo padahal, hal itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Qohar berjanji akan buka-bukaan nantinya tentang model pengoplosan setelah proses penyidikan rampung.

"Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," papar Qohar.

Selain Riva Siahaan, enam orang lain juga dijerat dalam kasus yang sama, termasuk pejabat di PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.

Kasus ini bermula dari kebijakan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak dari dalam negeri.

Namun, PT Kilang Pertamina Internasional diduga tidak mematuhi aturan tersebut dan lebih memilih mengimpor minyak mentah.

Akibatnya, ada indikasi pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi negara.

Mekanisme Oplos

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Kejagung mengungkap tersangka Riva Siahaan melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92. 

Padahal, sebenarnya, Riva Siahaan hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved