Gadis Usia 15 Tahun Dipaksa Ikut Pesta Miras di Kediri, Kemudian Dijadikan 'Piala Bergilir' 3 Pria
Gadis Usia 15 Tahun Dipaksa Ikut Pesta Miras di Kediri, Kemudian Dijadikan 'Piala Bergilir' 3 Pria
Laporan Isya Anshori
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban persetubuhan oleh tiga pemuda di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Ironisnya, sebelum kejadian tersebut, gadis di bawah umur itu dipaksa pesta minuman keras oleh para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr Fauzy Pratama, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono, mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Kami menerima pelimpahan dari Polsek Gampengrejo terkait kasus ini."
"Ketiga terduga pelaku saat ini masih kami mintai keterangan," jelas Ipda Hery kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (6/2/2025).
Ketiga terduga pelaku yang diperiksa adalah AW (34), ASP (20), dan AKJ (18), semuanya merupakan warga Kabupaten Kediri.
Menurut Ipda Hery, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, ketika korban bersama pelaku ASP mengendarai sepeda motor milik korban menuju rumah pelaku AKJ.
"Pelaku ASP dan korban datang ke rumah pelaku AKJ pada malam hari."
"Setelah berbincang, pelaku AKJ keluar untuk membeli minuman keras jenis arak Bali," ungkap Ipda Hery.
Setelah membeli, pelaku AKJ mengajak korban dan pelaku ASP untuk minum Miras.
Namun, ketiganya tidak mampu menghabiskan minuman tersebut dan akhirnya tertidur di kamar pelaku AKJ.
Kejadian pencabulan itu terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, dini hari.
Saat terbangun, pelaku ASP membangunkan korban dan mengajaknya untuk berhubungan intim.
Dalam keadaan terpengaruh alkohol, korban tidak bisa melawan.
"Perbuatan tersebut dilakukan di kamar pelaku AKJ," tambah Ipda Hery.
Pagi harinya, korban terbangun dan mendapati pelaku AKJ tidak ada di rumah.
Korban masih bersama pelaku ASP, dan tidak lama kemudian pelaku AW datang.
Ketiga terduga pelaku kembali mengajak korban untuk minum Miras.
Dalam keadaan terpengaruh miras, pelaku ASP memaksa korban untuk melayani kedua temannya.
Perbuatan keji ini terungkap setelah orang tua korban mencarinya, karena gadis tersebut sudah dua hari tidak pulang.
Korban akhirnya mengaku kepada orang tuanya bahwa dia telah diajak minum minuman keras dan disetubuhi oleh ketiga terduga pelaku.
Keluarga korban yang tidak terima segera melapor ke pihak kepolisian.
Akibat tindakan para terduga pelaku, mereka kini terjerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ipda Hery juga mengimbau kepada masyarakat dan orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah.
"Kami berpesan kepada orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, agar tidak terjerumus dalam kegiatan negatif," tutup Ipda Hery.
Dime Dimov Dicap Penyebab Kebobolan 2 Gol saat Hadapi Bali United, Pelatih Persebaya Beri Pembelaan |
![]() |
---|
Sadisnya Pelaku Curanmor Bawa Pedang di Perum Pondok Indah Mojokerto, Sudah Beraksi di Empat TKP |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Honda Beat Vs Truk di Jalan Situbondo-Banyuwangi, Satu Nyawa Melayang |
![]() |
---|
Santainya si Maling saat Mencuri Sapi di Sananwetan Kota Blitar, Padahal Aksinya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Hilang di Perairan Munjungan Trenggalek, Perahu Ditemukan Terdampar, si Nelayan Belum Tahu Rimbanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.