Pertalite Oplosan
KEUNTUNGAN SPBU Medan Oplos Pertalite dengan Oktan 87, Beli ke Pertamina Cuma Untung Rp300 per-Liter
Keuntungan SPBU Medan oplos Pertalite dengan oktan 87, beli ke Pertamina cuma untung Rp300 per-liter, praktik culas sudah berlangsung 8 bulan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menyergap mobil tangki minyak ilegal yang memasok BBM ke SPBU pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.
Saat polisi mendatangi lokasi, petugas SPBU tidak dapat menjelaskan asal-usul mobil tangki tersebut.
Polisi lalu berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga Sumbagut untuk memastikan keabsahan pasokan BBM tersebut.
Manajer Retail Sales Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edith Indra Triyadi menyatakan, mobil tangki tersebut ilegal karena kontraknya telah diputus sejak November 2023.
"Mobil ini sudah dimodifikasi dengan warna merah putih dan logo Pertamina serta PT Elnusa Petrofin untuk mengelabui petugas. Selain itu, BBM yang dibawa juga tidak sesuai standar pemerintah," kata Edith dalam konferensi pers di SPBU Nagalan, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Tanggung jawab Pertamina Diminta Beri Kompensasi Konsumen Buntut Pertamax Oplosan, Mereka Dirugikan
Menurutnya, Pertamina tidak pernah menyediakan bensin dengan oktan 87, sehingga dipastikan minyak tersebut bukan berasal dari terminal BBM resmi.
Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja menyebut, bensin ilegal dengan oktan 87 dicampurkan ke dalam tangki Pertalite di SPBU.
Setelah dioplos, BBM tersebut kemudian dijual ke pelanggan sebagai Pertalite biasa.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa praktik pengoplosan ini telah berlangsung selama delapan bulan.
Setiap minggunya, SPBU ini memesan bensin oktan 87 sebanyak tiga kali dari sebuah gudang di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam sekali pengiriman, truk tangki membawa sekitar 8.000 liter bensin oktan 87, sehingga dalam seminggu, total BBM ilegal yang masuk ke SPBU ini mencapai 24.000 liter.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga orang yang terlibat, yakni Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU, Untung (58) sebagai sopir, dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 serta Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.