THR 2025

Berapa THR Guru ASN 2025 dan Tunjangan Guru Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Kapan Cair? Cek Syaratnya

Berapa THR guru ASN 2025 dan tunjangan guru non ASN naik jadi Rp2 juta, kapan cair? cek syaratnya.

Canva.com
THR 2025 - Uang kertas pecahan seratus ribu rupiah (KANAN) dan wanita berseragam cokelat menggambarkan sosok guru untuk ilustrasi artikel berapa THR 2025 guru ASN dan tunjangan guru non-ASN yang menjadi pertanyaan jelang perayaan Idulfitri 1446 hijriah dibuat dengan canva.com, Minggu (9/3/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Berapa THR guru ASN 2025 dan tunjangan guru non ASN menjadi pertanyaan jelang perayaan Idulfitri 1446 hijriah.

Kabar baiknya, tunjangan guru non ASN mengalami kenaikan menjadi Rp 2 juta, meski ada beberapa persyaratan. 

Terkait pencairan THR 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo menegaskan THR 2025 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan karyawan swasta akan dibayarkan sesuai ketentuan.

Baca juga: Perkiraan THR Pensiunan TNI Polri 2025 Cair, Naik 12 Persen Tembus Rp 4,9 Juta, Cek Rinciannya

"Pencairan THR ASN (aparatur sipil negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," jelas Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025) lalu.

Lalu berapa THR guru ASN 2025 dan tunjangan guru non-ASN?

⭢ Besaran THR guru ASN 2025

Ketentuan mengenai pembayaran THR merujuk pada tahun lalu, termasuk THR ASN profesi guru akan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP).

PP mengenai THR 2025 sejauh ini belum diterbitkan, namun komponen THR 2025 ASN, termasuk guru biasanya yang diterima berbeda-beda.

Besaran THR guru ASN mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, pendidikan hingga masa kerja.

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 berisi aturan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan, menurut Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024, terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu: 

1. ASN yakni PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara 
2. Pensiunan 
3. Penerima Pensiun 
4. Penerima Tunjangan.

Sesuai PP tersebut, ASN berhak mendapatkan THR yang terdiri dari gaji pokok, serta tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, dan tunjangan kinerja ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Besaran komponen tersebut diberikan sesuai pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing. 

Berdasarkan penjelasan tersebut, besaran THR yang akan diterima ASN terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangannya.

Sementara itu, berikut besaran maksimal THR yang akan diterima ASN sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024:

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved