THR 2025
Berapa THR Guru ASN 2025 dan Tunjangan Guru Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Kapan Cair? Cek Syaratnya
Berapa THR guru ASN 2025 dan tunjangan guru non ASN naik jadi Rp2 juta, kapan cair? cek syaratnya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Berapa THR guru ASN 2025 dan tunjangan guru non ASN menjadi pertanyaan jelang perayaan Idulfitri 1446 hijriah.
Kabar baiknya, tunjangan guru non ASN mengalami kenaikan menjadi Rp 2 juta, meski ada beberapa persyaratan.
Terkait pencairan THR 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo menegaskan THR 2025 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan karyawan swasta akan dibayarkan sesuai ketentuan.
Baca juga: Perkiraan THR Pensiunan TNI Polri 2025 Cair, Naik 12 Persen Tembus Rp 4,9 Juta, Cek Rinciannya
"Pencairan THR ASN (aparatur sipil negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," jelas Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025) lalu.
Lalu berapa THR guru ASN 2025 dan tunjangan guru non-ASN?
⭢ Besaran THR guru ASN 2025
Ketentuan mengenai pembayaran THR merujuk pada tahun lalu, termasuk THR ASN profesi guru akan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP).
PP mengenai THR 2025 sejauh ini belum diterbitkan, namun komponen THR 2025 ASN, termasuk guru biasanya yang diterima berbeda-beda.
Besaran THR guru ASN mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, pendidikan hingga masa kerja.
Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 berisi aturan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan, menurut Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024, terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:
1. ASN yakni PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara
2. Pensiunan
3. Penerima Pensiun
4. Penerima Tunjangan.
Sesuai PP tersebut, ASN berhak mendapatkan THR yang terdiri dari gaji pokok, serta tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, dan tunjangan kinerja ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Besaran komponen tersebut diberikan sesuai pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing.
Berdasarkan penjelasan tersebut, besaran THR yang akan diterima ASN terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangannya.
Sementara itu, berikut besaran maksimal THR yang akan diterima ASN sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024:
Janji Wamenaker Usut THR Ojol 50 Ribu Ada yang Tak Dapat, Sebut Aplikator Rakus, Maxim Buka Suara |
![]() |
---|
Hitung-hitungan Kenapa THR Ojol 2025 Gojek-Grab Cuma Dapat Rp 50.000, Tertinggi Rp 900.000 |
![]() |
---|
Alasan Gojek-Grab Cuma Beri THR Ojol Rp 50 Ribu, Ditelepon Kemenaker: Mereka Cuma Sambilan |
![]() |
---|
Nasib Ade Ojol Gojek Lemas Terima THR Rp50 Ribu Terlanjur Janji ke Anak Beli Baju Lebaran: Gak Libur |
![]() |
---|
'Tega Banget Sih' Reaksi Wamenaker THR Ojol Gojek-Grab Cuma Rp50 Ribu, Aplikator Segera Dipanggil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.