THR 2025

Berapa THR Guru ASN 2025 dan Tunjangan Guru Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Kapan Cair? Cek Syaratnya

Berapa THR guru ASN 2025 dan tunjangan guru non ASN naik jadi Rp2 juta, kapan cair? cek syaratnya.

Canva.com
THR 2025 - Uang kertas pecahan seratus ribu rupiah (KANAN) dan wanita berseragam cokelat menggambarkan sosok guru untuk ilustrasi artikel berapa THR 2025 guru ASN dan tunjangan guru non-ASN yang menjadi pertanyaan jelang perayaan Idulfitri 1446 hijriah dibuat dengan canva.com, Minggu (9/3/2025). 

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural atau pejabat yang hak keuangan atau administratifnya setingkat:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

3. Pegawai non-ASN di instansi pemerintah, lembaga nonstrukturan, dan perguruan tinggi negeri berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/Sederajat: 
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050 
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500 

B. SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

E. Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

⭢ Besaran Tunjangan guru non ASN 2025

Tunjangan untuk guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 tertuang pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Respons Gojek, Grab hingga Maxim soal THR Ojol 2025, Cuma 1 Aplikator yang Beri Kepastian Beri THR

Dalam aturan itu disebutkan, tunjangan untuk guru non-ASN akan diberikan tiap triwulan tepatnya mulai April 2025.

Besaran yang diterima dari yang awalnya Rp 1,5 juta kini menjadi Rp 2 juta bagi guru non-ASN.

Kriteria guru nonASN yang bisa dapat tunjangan Guru non-ASN yang akan mendapatkan tunjangan juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Persyaratan Penerima Tunjangan

  • Profesi Guru Non ASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki satu atau lebih sertilikat pendidik
  • Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
  • Tidak berstatus sebagai ASN
  • Memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan
  • Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
  • Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain

Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:

  1. Mengikuti program Pengembangan KeprofesianBerkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/ luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 jam atau selama tiga bulan dan mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan
  2. Mengikuti program pertukaran Guru Non ASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/ atau
  3. Bertugas di daerah khusus

Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved