THR 2025

Berapa THR Guru ASN 2025 dan Tunjangan Guru Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Kapan Cair? Cek Syaratnya

Berapa THR guru ASN 2025 dan tunjangan guru non ASN naik jadi Rp2 juta, kapan cair? cek syaratnya.

Canva.com
THR 2025 - Uang kertas pecahan seratus ribu rupiah (KANAN) dan wanita berseragam cokelat menggambarkan sosok guru untuk ilustrasi artikel berapa THR 2025 guru ASN dan tunjangan guru non-ASN yang menjadi pertanyaan jelang perayaan Idulfitri 1446 hijriah dibuat dengan canva.com, Minggu (9/3/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Berapa THR guru ASN 2025 dan tunjangan guru non ASN menjadi pertanyaan jelang perayaan Idulfitri 1446 hijriah.

Kabar baiknya, tunjangan guru non ASN mengalami kenaikan menjadi Rp 2 juta, meski ada beberapa persyaratan. 

Terkait pencairan THR 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo menegaskan THR 2025 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan karyawan swasta akan dibayarkan sesuai ketentuan.

Baca juga: Perkiraan THR Pensiunan TNI Polri 2025 Cair, Naik 12 Persen Tembus Rp 4,9 Juta, Cek Rinciannya

"Pencairan THR ASN (aparatur sipil negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," jelas Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025) lalu.

Lalu berapa THR guru ASN 2025 dan tunjangan guru non-ASN?

⭢ Besaran THR guru ASN 2025

Ketentuan mengenai pembayaran THR merujuk pada tahun lalu, termasuk THR ASN profesi guru akan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP).

PP mengenai THR 2025 sejauh ini belum diterbitkan, namun komponen THR 2025 ASN, termasuk guru biasanya yang diterima berbeda-beda.

Besaran THR guru ASN mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, pendidikan hingga masa kerja.

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 berisi aturan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan, menurut Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024, terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu: 

1. ASN yakni PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara 
2. Pensiunan 
3. Penerima Pensiun 
4. Penerima Tunjangan.

Sesuai PP tersebut, ASN berhak mendapatkan THR yang terdiri dari gaji pokok, serta tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, dan tunjangan kinerja ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Besaran komponen tersebut diberikan sesuai pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing. 

Berdasarkan penjelasan tersebut, besaran THR yang akan diterima ASN terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangannya.

Sementara itu, berikut besaran maksimal THR yang akan diterima ASN sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural atau pejabat yang hak keuangan atau administratifnya setingkat:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

3. Pegawai non-ASN di instansi pemerintah, lembaga nonstrukturan, dan perguruan tinggi negeri berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/Sederajat: 
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050 
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500 

B. SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

E. Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

⭢ Besaran Tunjangan guru non ASN 2025

Tunjangan untuk guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 tertuang pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Respons Gojek, Grab hingga Maxim soal THR Ojol 2025, Cuma 1 Aplikator yang Beri Kepastian Beri THR

Dalam aturan itu disebutkan, tunjangan untuk guru non-ASN akan diberikan tiap triwulan tepatnya mulai April 2025.

Besaran yang diterima dari yang awalnya Rp 1,5 juta kini menjadi Rp 2 juta bagi guru non-ASN.

Kriteria guru nonASN yang bisa dapat tunjangan Guru non-ASN yang akan mendapatkan tunjangan juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Persyaratan Penerima Tunjangan

  • Profesi Guru Non ASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki satu atau lebih sertilikat pendidik
  • Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
  • Tidak berstatus sebagai ASN
  • Memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan
  • Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
  • Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain

Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:

  1. Mengikuti program Pengembangan KeprofesianBerkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/ luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 jam atau selama tiga bulan dan mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan
  2. Mengikuti program pertukaran Guru Non ASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/ atau
  3. Bertugas di daerah khusus

Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus

1. Guru Non-ASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
  • Memiliki NUPTK
  • Memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan 
  • Aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan guru dan;
  • Tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain. 

2. Guru Non-ASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.

Jadwal pemberian tunjangan Pembayaran triwulan I yang dimulai bulan April.

  • Pembayaran triwulan II yang dimulai bulan Juli.
  • Pembayaran Triwulan III dimulai pada bulan Oktober.
  • Pembayaran triwulan IV dimulai pada bulan November.

Kapan THR 2025 Cair?

Pembayaran THR 2025 diatur melalui ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.

Ketentuan kapan THR 2025 dicairkan dapat membandingkannya dengan ketentuan pada pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024.

Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 14 Tahun 2024 menjelaskan THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, pencairan THR PNS 2025 diperkirakan dibayarkan sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Hal ini merujuk pada jadwal hari libur Idul Fitri 2025 yang ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.

SKB 3 Menteri menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.

Jika dihitung mundur selama 10 hari sebelum hari H Idul Fitri 2025, maka jadwal pencairan THR 2025 diprediksi akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2025.

Demikian ulasan mengenai berapa THR guru ASN 2025 dan tunjangan guru non ASN beserta persyaratannya. 

(Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved