Ramadan 2025

Hukum Sengaja Membatalkan Puasa Ramadan Tanpa Sebab Alias Mokel, Bisa Diganti pada Hari Lain?

Hukum sengaja membatalkan puasa Ramadhan tanpa sebab alias mokel, apakah bisa diganti pada hari lain? ini jawabannya.

|
Canva.com
RAMADHAN 2025 - Wanita berambut panjang minum segelas air mineral ilustrasi untuk artikel hukum sengaja membatalkan puasa Ramadhan tanpa sebab alias mokel, apakah bisa diganti pada hari lain dibuat dengan canva.com, Minggu (9/3/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Ketahui hukum sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa sebab alias mokel, apakah bisa diganti pada hari lain.

Mokel sendiri adalah istilah gaul artinya membatalkan puasa sebelum waktunya (azan magrib) dan populer di kalangan masyarakat Indonesia, terutama saat bulan Ramadan.

Lalu apa hukum sengaja membatalkan puasa Ramadhan?

Hukum membatalkan puasa dengan sengaja tanpa sebab diriwayatkan dalam hadis dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, dia berkata:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ لَمْ يُجِزْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ، فَإِنْ شَاءَ غُفِرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ.

“Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr sehingga dia menemui Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan memberikan ampunan kepadanya dan jika Allah berkehendak, Dia akan mengadzabnya.”

Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu, juga pernah meriwayatkan sebuah hadits. dia berkata:

“Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بَيْنَمَا أَنَا نَائِمٌ أَتَانِي رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعِي -عَضَدِيْ- فَأَتَيَا بِي جَبَلاً وَعِرًا فَقَالاَ: اِصْعَدْ، فَقُلْتُ: إِنِّي لاَ أُطِيْقُ، فَقَالاَ: سَنُسَهِّلُهُ لَكَ. فَصَعَدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَادِ الْجَبَلِ إِذَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ فَقَالاَ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ؟ قَالُوْا: هَذَا عَوَاءُ أَهْلِ النَّارِ، ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مَعَلَّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مَشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: اَلَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةَ صَوْمِهِمْ -أَيْ قَبْلَ وَقْتِ اْلإِفْطَارِ

“Ketika tengah tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal seraya berkata:

‘Naiklah.’ Lalu kukata-kan: ‘Sesungguhnya aku tidak sanggup melakukannya.’ Selanjutnya, keduanya berkata: ‘Kami akan memudahkan untukmu.’

Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung tiba-tiba ada suara yang keras sekali, maka kutanyakan: ‘Suara apa itu?’ Mereka menjawab:

‘Itu adalah jeritan para penghuni Neraka.’ Kemudian dia membawaku berjalan dan ternyata aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tu-mit mereka, mulut mereka robek, dan robekan itu menga-lirkan darah.’

Aku berkata, ‘Siapakah mereka itu?’ Dia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang yang ber-buka sebelum waktu berbuka…

Bisa Diganti pada Hari Lain?

Apakah seseorang yang sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan bisa menggantinya di hari dan bulan lain.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja atau membatalkannya tanpa uzur, maka mereka tidak bisa mengganti puasanya di kemudian hari.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved