Ramadan 2025
Hukum Sengaja Membatalkan Puasa Ramadan Tanpa Sebab Alias Mokel, Bisa Diganti pada Hari Lain?
Hukum sengaja membatalkan puasa Ramadhan tanpa sebab alias mokel, apakah bisa diganti pada hari lain? ini jawabannya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Ketahui hukum sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa sebab alias mokel, apakah bisa diganti pada hari lain.
Mokel sendiri adalah istilah gaul artinya membatalkan puasa sebelum waktunya (azan magrib) dan populer di kalangan masyarakat Indonesia, terutama saat bulan Ramadan.
Lalu apa hukum sengaja membatalkan puasa Ramadhan?
Hukum membatalkan puasa dengan sengaja tanpa sebab diriwayatkan dalam hadis dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, dia berkata:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ لَمْ يُجِزْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ، فَإِنْ شَاءَ غُفِرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ.
“Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr sehingga dia menemui Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan memberikan ampunan kepadanya dan jika Allah berkehendak, Dia akan mengadzabnya.”
Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu, juga pernah meriwayatkan sebuah hadits. dia berkata:
“Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بَيْنَمَا أَنَا نَائِمٌ أَتَانِي رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعِي -عَضَدِيْ- فَأَتَيَا بِي جَبَلاً وَعِرًا فَقَالاَ: اِصْعَدْ، فَقُلْتُ: إِنِّي لاَ أُطِيْقُ، فَقَالاَ: سَنُسَهِّلُهُ لَكَ. فَصَعَدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَادِ الْجَبَلِ إِذَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ فَقَالاَ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ؟ قَالُوْا: هَذَا عَوَاءُ أَهْلِ النَّارِ، ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مَعَلَّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مَشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: اَلَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةَ صَوْمِهِمْ -أَيْ قَبْلَ وَقْتِ اْلإِفْطَارِ
“Ketika tengah tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal seraya berkata:
‘Naiklah.’ Lalu kukata-kan: ‘Sesungguhnya aku tidak sanggup melakukannya.’ Selanjutnya, keduanya berkata: ‘Kami akan memudahkan untukmu.’
Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung tiba-tiba ada suara yang keras sekali, maka kutanyakan: ‘Suara apa itu?’ Mereka menjawab:
‘Itu adalah jeritan para penghuni Neraka.’ Kemudian dia membawaku berjalan dan ternyata aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tu-mit mereka, mulut mereka robek, dan robekan itu menga-lirkan darah.’
Aku berkata, ‘Siapakah mereka itu?’ Dia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang yang ber-buka sebelum waktu berbuka…
Bisa Diganti pada Hari Lain?
Apakah seseorang yang sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan bisa menggantinya di hari dan bulan lain.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja atau membatalkannya tanpa uzur, maka mereka tidak bisa mengganti puasanya di kemudian hari.
hukum sengaja membatalkan puasa Ramadhan
membatalkan puasa Ramadhan tanpa sebab
hukum mokel puasa Ramadhan
mokel puasa Ramadhan
mokel
Ramadan 2025
Ramadhan
suryamalang
Bacaan Sholawat Nurul Musthofa, Syair Qasidah Populer Ciptaan Habib Hasan bin Jafar Assegaf |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir Subuh Dibaca Setelah Sholat Saat Ramadan 2025, Sesuai dengan Ajaran Rasulullah |
![]() |
---|
Sholawat Munjiyat Agar Selamat dari Segala Musibah dan Keluar dari Kesulitan, Bacaan Pendek Latin |
![]() |
---|
Sholawat Ummi 80x Menghapus Dosa 80 Tahun Dibaca pada Hari Jumat, Makin Baik Diamalkan saat Ramadhan |
![]() |
---|
DPC Hiswana Migas Malang Bagikan 3000 Paket Takjil Kepada Para Pemudik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.