Ramadan 2025

Hukum Sengaja Membatalkan Puasa Ramadan Tanpa Sebab Alias Mokel, Bisa Diganti pada Hari Lain?

Hukum sengaja membatalkan puasa Ramadhan tanpa sebab alias mokel, apakah bisa diganti pada hari lain? ini jawabannya.

|
Canva.com
RAMADHAN 2025 - Wanita berambut panjang minum segelas air mineral ilustrasi untuk artikel hukum sengaja membatalkan puasa Ramadhan tanpa sebab alias mokel, apakah bisa diganti pada hari lain dibuat dengan canva.com, Minggu (9/3/2025). 

"Pada dasarnya, puasa Ramadhan yang diganti pada hari lain itu adalah karena kita tidak bisa berpuasa karena alasan-alasan yang dibenarkan oleh syara'," ujarnya saat dihubungi (20/3/2024) melansir Kompas.com.

Syara' merupakan nama hukum yang disandarkan pada syariat atau syariah.

Anwar mengatakan, puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban umat Islam.

Baca juga: Doa Ramadhan Hari ke 9 dan 10, Minggu-Senin Maret 2025: Latin, Arab dan Artinya

Apabila seseorang tidak berpuasa atau sengaja membatalkan puasa tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syara', mereka berarti telah mendurhakai Tuhan karena tidak melaksanakan perintahnya.

"Hal demikian tentu jelas merupakan dosa," ucap Anwar.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menyampaikan, seseorang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan ada dua kemungkinan hukum.

Pertama, orang yang membatalkan puasa karena ada uzur (sebab), seperti sakit, musafir, hamil, dan menyusui.

Golongan orang-orang tersebut diperbolehkan untuk membatalkan puasa Ramadhan, namun mereka harus mengganti puasanya di hari lain, di luar bulan Ramadhan.

"Orang sebagaimana di atas boleh untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasa di bulan Ramadhan, tetapi wajib mengganti sejumlah hari yang ditinggalkan," kata Huda saat dihubungi secara terpisah.

Baca juga: Waktu Terbaik untuk Sahur Ramadhan Menurut Sunah Jam Berapa? Hindari 4 Kesalahan yang Sering Terjadi

Kendati demikian, kata Miftahul, khusus bagi orang sakit dan tidak ada harapan sembuh atau orang tua yang tak mampu berpuasa serta tidak mungkin menggantinya di lain hari, maka wajib membayar kafarat.

Kafarat yaitu memberi makan orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan tanpa berpuasa.

Sementara, kemungkinan kedua, orang membatalkan puasa karena tanpa uzur (sebab).

Untuk golongan orang-orang yang membatalkan puasa tanpa sebab atau kondisi tertentu, maka mereka wajib mengganti utang puasa Ramadhan yang ditinggalkannya.

"Membatalkan puasa tanpa uzur (sebab). Hukumnya dia terkena dosa besar dan wajib menggantinya di lain hari," imbuh Miftahul.

Namun, Miftahul menegaskan mengganti puasa itu tidak akan setara dengan satu hari puasa Ramadhan.

(TribunJateng.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved