Berita Viral

'Penipuan Nih' MinyaKita Milik Kemendag Viral Harga 1 Liter Cuma Isi 750 ml, 15 Ribu Dijual 18 Ribu

'Penipuan nih' MinyaKita milik Kemendag viral harga 1 liter cuma isi 750 ml, pengawasan amburadul harga Rp 15 ribu dijual Rp 18 ribu.

|
Tangkap layar TikTok @miepejuang
MinyaKita DISUNAT - Pengunggah postingan MinyaKita menakar minyak goreng yang dibelinya tidak sama antara isi dengan keterangan pada kemasan. Pada kemasan MinyaKita tertulis ukuran 1 liter setelah dituang dan diukur isinya cuma 750 ml. Mendag Budi Santoso klaim sudah tidak beredar, nyatanya masih ditemui dalam sidak Menteri Pertanian di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025). 

Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu 8 Maret 2025, untuk memastikan ketersediaan sembako.

Dalam sidak tersebut, Amran menemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750-800 ml (mililiter). 

Baca juga: USAHA WARGA Gugat Pertamina Dirugikan Gara-gara Pertamax Oplosan, 590 Aduan Diterima LBH Jakarta

Kemudian, harga jualnya mencapai Rp 18.000 per-liter meski di kemasan tertulis hanya Rp 15.700 per-liter.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran," ujar Amran dikutip dari keterangannya.

Adapun MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan tersebut diproduksi dari tiga produsen, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Amran pun menegaskan praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. 

Apalagi, saat ini sedang bulan Ramadhan dimana harga pangan sering bergejolak.

Maka dari itu, Amran meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

Amran meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan. 

Pihaknya juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang. 

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan" terangnya mengutip Kompas.com.

"Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Amran.

Baca juga: Beda Jauh Kekayaan Ahok Vs Hotman Paris Panas Gara-gara Korupsi Pertamina, Klaim Rp 4,5 Triliun

Lebih lanjut, Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku.

Amran menyebut pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved