Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

USAHA WARGA Gugat Pertamina Dirugikan Gara-gara Pertamax Oplosan, 590 Aduan Diterima LBH Jakarta

Usaha warga gugat Pertamina dirugikan gara-gara Pertamax oplosan, 590 aduan diterima LBH Jakarta, bisa dibawa ke pengadilan melalui dua skenario.

Stanly/Otomania.gridoto.com/KOMPAS.com/Muchammad Dafi Yusuf
KORUPSI PERTAMINA - SPBU Pertamina merah atau SPBU Pasti Pas (KANAN). SPBU Pasti Prima dominasi warna biru dan tulisan layar digital (KIRI). Kini Pertamina terancam digugat warga gara-gara kasus Pertamax oplosan terlihat dari banyaknya aduan yang masuk ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta hingga Selasa (4/3/2025) ada 590 aduan. 

SURYAMALANG.COM, - Usaha warga gugat Pertamina gara-gara kasus Pertamax oplosan terlihat dari banyaknya aduan yang masuk ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

Warga yang membuat aduan adalah mereka yang merasa dirugikan setelah tahu selama 5 tahun periode 2018-2023 Pertamax dioplos dengan Pertalite dan dijual dengan harga Pertamax.

Praktis culas mengoplos Pertamax hanya satu dari lima unsur kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). 

Gara-gara aksi tersangka yang berjumlah 9 orang tersebut, dalam satu tahun (2023) negara menderita kerugian Rp 193,7 triliun atau ditaksir Rp 968,5 triliun dalam 5 tahun sejak 2018-2023.

Baca juga: Alasan Fitra Eri Influencer Otomotif Diperiksa Kejagung Saksi Kasus Pertamina, Namanya Sempat Viral

Tidak heran warga khususnya para konsumen yang membeli Pertamax selama ini meradang hingga ingin menuntut Pertamina.

Menurut LBH Jakarta hingga Selasa (4/3/2025), pihaknya telah menerima 590 aduan, baik secara daring maupun luring.

Diprediksi jumlah warga yang melaporkan diri sebagai korban praktik pertamax oplosan akan terus bertambah.

”Saat ini sudah ada 590 pengaduan yang masuk,” kata Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, Rabu (5/3/2025) mengutip Tribunnews.com.

LBH Jakarta bekerja sama dengan Center of Economics and Law Studies (Celios) telah membuka Pos Pengaduan Warga Korban Pertamax Oplosan sejak Jumat (28/2/2025).

Baca juga: Tanggung jawab Pertamina Diminta Beri Kompensasi Konsumen Buntut Pertamax Oplosan, Mereka Dirugikan

Pos ini berfungsi untuk memverifikasi apakah warga benar-benar mengalami kerugian akibat pencampuran RON 92 (Pertamax) dengan RON lebih rendah.

Rencananya, aduan itu bakal dijadikan bahan untuk menggugat Pertamina ke pengadilan melalui dua skenario.

Pertama melalui gugatan warga negara atau citizen law suit dan kedua melalui gugatan perwakilan kelompok atau class action. 

Dihubungin terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mendukung upaya warga untuk menggugat.

Namun, ia menilai pembuktian kerugian dalam gugatan class action bukan perkara mudah.

"Karena class action tu kan harus membuktikan adanya kerugian. Apakah masyarakat. Bisa buktikan kerugian yang telah dideritanya? Itu bukan satu hal yang mudah," jelas Zaenur.

Baca juga: Beda Jauh Kekayaan Ahok Vs Hotman Paris Panas Gara-gara Korupsi Pertamina, Klaim Rp 4,5 Triliun

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved