3 Poin Penting Nasib Ojol di RUU LLAJ: Turunkan Potongan Tarif, Status Kemitraan, Jadi Angkutan Umum
3 Poin penting nasib ojol dibahas dalam RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): turunkan potongan tarif, status kemitraan, jadi angkutan umum.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Ada tiga poin penting dalam Rancangan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) yang kini sedang digodok oleh DPR RI.
Sebelum mengubah dan mengesahkan RUU LLAJ, DPR RI terlebih dahulu melakukan pembahasan bersama pihak aplikator online seperti Gojek, Grab, dan Maxim.
Beberapa pembahasan yang dibicarakan dalam forum rapat dengar pendapat umum antara Komisi V DPR RI dengan aplikator ojol adalah masalah potongan tarif, usulan ojol jadi angkutan umum dan status kemitraan ojol.
Semua hal yang dibicarakan dalam pembahasan RUU LLAJ ini nantinya akan mengubah nasib ojek online (ojol) dan taksi online.
Berikut tiga poin penting yang dibahas dalam RUU LLAJ:
1. Potongan Tarif
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI-P, Adian Napitupulu, meminta perusahaan aplikasi transportasi online menurunkan potongan tarif layanan yang didapatkan ojek online dan taksi online menjadi 10 persen.
Sebab, pihak aplikator tidak memiliki tanggung jawab operasional yang besar terhadap pengemudi, sehingga persentase potongan yang saat ini mencapai 20 persen perlu ditinjau ulang.
“Kenapa? Enggak punya tanggung jawab apa-apa. Enggak punya pool, enggak punya montir, enggak ngurus yang ketangkap, enggak apa-apa segala macam. Tiba-tiba dapat 20 persen,” ujar Adian dalam rapat pada Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Respons Gojek, Grab hingga Maxim soal THR Ojol 2025, Cuma 1 Aplikator yang Beri Kepastian Beri THR
Politikus PDI-P ini menyinggung adanya kasus penangkapan pengemudi taksi online dan ojek online oleh otoritas bandara.
Namun, Adian mengeklaim pihak aplikator tidak memberikan bantuan atas permasalahan yang dialami para mitranya.
“Sampai akhirnya saya pernah telepon Dirut Angkasa Pura II kalau tidak salah, dan saya bacakan pasal sama tindakan itu termasuk pasal penyanderaan,” kata Adian mengutip Kompas.com.
“Nah yang menarik adalah pihak aplikator enggak peduli peristiwa itu terjadi. Mereka tidak peduli sopirnya ditangkap, disuruh push-up, di beberapa tempat dipukuli, dan sebagainya mereka enggak peduli,” sambung Adian.
Kondisi tersebut, kata Adian, berbanding terbalik dengan sikap perusahaan taksi konvensional.
Menurut Adian, perusahaan konvensional lebih bertanggung jawab dan memperhatikan nasib para drivernya.
“Itu dia urus pool-nya, dia urus olinya, tabrakan dia bertanggung jawab, sopir ditangkap diurus ke polisi, dan sebagainya. Tapi keuntungannya sepertinya lebih besar yang online ini,” ucap Adian.
Atas dasar itu, Adian mengusulkan agar revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) bisa mengatur keselamatan para driver taksi dan ojek online, hingga pemotongan tarif layanan yang lebih adil.
“Dulu kalau tidak salah, pernah 10 persen ya, jatah aplikator itu. Lalu naik terus 15 persen, 20 persen, dan dalam praktiknya bisa di atas 20 persen,” ucap Adian.
“Kalau kita tidak atur itu dengan baik, kita juga berlaku tidak adil sama rakyat. Menurut saya ini harus menjadi bagian penting dalam pasal kita nanti mengatur,” sambungnya.
Adian bahkan meminta pimpinan Komisi V DPR RI agar penurunan pemotongan tarif layanan tersebut bisa disampaikan lebih awal kepada pemerintah, tanpa menunggu penyelesaian RUU LLAJ.
“Menurut saya, sambil menunggu revisi UU ini, apakah memungkinkan kita menjadikan ini sebagai kesimpulan atau menyampaikan kepada Menteri Perhubungan agar potongan tarif dikembalikan lagi menjadi 10 persen?” pungkas Adian.
2. Status Kemitraan
Dalam paparannya, Maxim Indonesia mengusulkan ke DPR agar aturan mengenai status kemitraan pengemudi (driver) ojek online dimasukkan ke RUU LLAJ.
Head of Legal Departement Maxim Indonesia Dwi Putratama menyatakan, pihaknya mendorong agar regulasi ke depan dapat lebih jelas dan inklusif.
Hal ini untuk menerapkan atau memberikan kepastian hukum mengenai status hubungan kemitraan para driver ojol.
“Status hubungan kemitraan tersebut perlu dan sudah semestinya dimasukkan dan ditegaskan dalam RUU LLAJ,” ujar Dwi Putratama melansir Kompas.com.
Baca juga: Menunggu THR Ojol 2025 Cair, Pemerintah Minta Aplikator Beri Dalam Bentuk Uang, Berapa Nominalnya?
Dwi beralasan saat ini kemitraan antara driver dengan aplikator belum dikategorikan sebagai hubungan kerja profesional.
Lebih lanjut, Dwi menerangkan hubungan kemitraan ini berbeda dengan definisi pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, Dwi mendorong agar UU LLAJ dapat menegaskan status kemitraan tersebut secara lebih inklusif.
“Hubungan kemitraan ini dasarnya adalah hubungan perdata, jadi memang berbeda dengan definisi pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,” kata Dwi.
Maxim juga mengusulkan adanya aturan mengenai penetapan tarif untuk roda empat.
Dwi menjelaskan, pada saat ini, ketidakseragaman regulasi tarif roda empat atau angkutan sewa khusus, di berbagai daerah menimbulkan ketidakpastian pada mitra pengemudi dan aplikator.
Setidaknya sembilan provinsi telah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Gubernur yang masing-masing mempunyai formulasi biaya operasional kendaraan yang berbeda-beda.
Misalnya saja nilai jarak tarif minimum ditetapkan berbeda-beda dan saling berlawanan atau tidak berkorelasi dengan Peraturan Jenderal Perhubungan Darat yang dikeluarkan tahun 2017.
“Kami mengerti kondisi saat itu dan saat ini mengalami perubahan ekonomi atau inflasi, tapi setidaknya pengaturan tarif ini harus didasarkan pada hal-hal yang konkret misalnya pada formulasi kendaraan,” kata Dwi.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan adanya sentralisasi regulasi tarif roda empat di mana biaya operasional kendaraan (BOK) dan tarif pembagian zonasi harus dikembalikan atau ditetapkan pemerintah pusat untuk mencegah disparitas harga.
Sementara dari manajemen Gojek dan Grab hanya memaparkan visi dan misi perusahaan serta fitur layanan yang diberikan kepada mitra pengemudi dan pengguna aplikasi.
3. Jadi Angkutan Umum
Sementara itu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mengusulkan kepada DPR agar mengizinkan kendaraan roda dua, seperti ojek online (ojol), bisa menjadi angkutan umum.
Presiden unit bisnis on-demand service GoTo, Catherine Hendra Sutjahyo, berharap usulan itu bisa dimasukkan dalam RUU LLAJ.
“Karena hari ini memang topiknya mengenai RUU LLAJ, mungkin kalau kami boleh (usul), satu halaman saja dimasukkan agar kendaraan roda dua sebagai transportasi penumpang (angkutan umum),” ujar Catherine.
Tak hanya itu, Gojek juga mengusulkan adanya fleksibilitas untuk memaksimalkan peran roda dua atau ojol sebagai layanan first-mile dan last-mile yang menghubungkan penumpang ke sarana transportasi publik.
"Enggak bisa berdiri sendiri, ini pasti kita butuh bekerja sama, karena bagaimanapun yang paling digunakan untuk commuting middle mile-nya adalah tetap public transport" kata Catherine.
"Di sinilah kita saling melengkapi sebagai satu ekosistem transportasi kesinambungan antara pemerintah punya transportasi umum dengan ojol kami," jelas Catherine mengutip Kompas.com.
Baca juga: Cara Pencairan THR Ojol 2025 Kata Pengamat, Kemenaker Tidak Perlu Buat Aturan Baru Sisipkan Pasal
Direktur Kemitraan dan Pengembangan Bisnis Grab Indonesia, Kertapradana, mendorong agar revisi UU LLAJ mengatur dan mengakui keberadaan perusahaan aplikasi sebagai penyedia layanan transportasi berbasis teknologi.
“Harapan kami, pertama, RUU LLAJ dapat mengakui kami sebagai perusahaan aplikasi yang menyediakan platform kepada masyarakat untuk memperoleh dan menyediakan layanan transportasi,” ujar Kertapradana.
Kertapradana juga berharap regulasi baru tersebut mempertimbangkan model bisnis ekonomi berbagi (sharing economy).
Dengan begitu, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan tetaplah aset pribadi milik pengemudi.
“Kami juga berharap RUU LLAJ ini dapat mempertimbangkan model bisnis sharing economy yang sekarang berjalan, dimana kendaraan merupakan aset pribadi milik pengemudi,” ungkap Kertapradana.
Selain itu, Kertapradana menyoroti pentingnya fleksibilitas kerja sama antara operator transportasi daring dengan berbagai pihak.
Menurut Kertapradana, UU LLAJ nantinya mempertegas keleluasaan bagi operator untuk bekerja sama dengan individu dan UMKM, sehingga bisa menyediakan layanan transportasi terjangkau.
“Peraturan RUU LLAJ meng-capture kondisi model bisnis yang ada saat ini telah terbukti berhasil memajukan ekosistem layanan transportasi dan pengantaran digital, yakni memperbolehkan platform untuk bekerja sama,” kata Kertapradana.
(Kompas.com-grup suryamalang)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
LLAJ
DPR RI
RUU LLAJ
potongan tarif ojol
Grab
Gojek
Maxim
status kemitraan ojol
ojol jadi angkutan umum
Rancangan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan J
suryamalang
Niat Sholat Qobliyah Subuh Lengkap dengan Tata Cara dan Surah yang Dibaca |
![]() |
---|
PREDIKSI Rocky Gerung Usai Pembebasan Hasto dan Tom Lembong Oleh Prabowo, Isu Fufufafa Ramai Lagi |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea Bitch X Rich 2 Full Episode 1-20 Sub Indo, Baca Sinopsisnya |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Pringsewu Lampung Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi di Atas Rp 1,4 M |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Pembunuhan Anggota Paskibraka di Sumut: Kepala Korban Ditutup Ember, Tampang Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.