Pemungutan Suara Ulang Pilkada Magetan, KPU Jatim Pilih Ganti Seluruh KPPS

Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menjelaskan, penggantian KPPS itu dilakukan lantaran ada perintah dari KPU RI untuk melaksanakan evaluasi kolektif

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul Haq
PERSIAPAN COBLOSAN ULANG - Komisioner KPU Jatim Choirul Umam (berkopiah) saat menjelaskan tentang rencana tahapan PSU Pilkada Magetan, Selasa (11/3/2025). Umam memastikan KPU akan terus menggeber berbagai persiapan untuk PSU PIlkada Magetan 22 Maret mendatang. 

Sedangkan menurut aturan jadwal pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Lalu di TPS 001 Desa Nguri, terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih.

Sementara TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, sejumlah pemilih disebut datang ke TPS, akan tetapi keberadaan mereka diklaim oleh para saksi, tengah bekerja di luar Kabupaten Magetan.

Dari pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta kepada pihak termohon, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan untuk melaksanakan PSU, dengan DPT maupun DPTB yang sama pada 27 November 2024.

“Sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam waktu paling lama 30 hari,” ucap Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved