Pemungutan Suara Ulang Pilkada Magetan, KPU Jatim Pilih Ganti Seluruh KPPS
Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menjelaskan, penggantian KPPS itu dilakukan lantaran ada perintah dari KPU RI untuk melaksanakan evaluasi kolektif
Laporan : Yusron Naufal Putra
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemungutan Suara Ulang atau PSU untuk Pilkada Magetan akan dilangsungkan pada Sabtu (22/3/2025)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kesiapan pelaksanaan PSU ini.
Untuk memastikan tahapan berjalan sesuai ketentuan, KPU pun melantik KPPS baru di 4 TPS yang akan menggelar PSU.
Artinya, seluruh petugas KPPS pada saat Pilkada 27 November lalu tidak dipakai lagi.
Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menjelaskan, penggantian KPPS itu dilakukan lantaran ada perintah dari KPU RI untuk melaksanakan evaluasi secara kolektif.
Pelantikan pun telah dilakukan Senin (10/3/2025) kemarin.
"Itu juga untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang kali ini, dilakukan oleh KPPS yang punya integritas dan kredibilitas maka KPPS yang sebelumnya kita ganti dengan petugas yang baru," kata Umam saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (11/3/2025).
Penggantian KPPS ini juga dilakukan KPU agar pemilih di 4 TPS tersebut percaya terhadap pelaksanaan PSU Pilkada.
Umam pun menegaskan, bahwa persiapan lain yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini adalah sosialisasi terhadap stakeholder hingga melakukan Bimtek KPPS. Termasuk juga Bimtek kepada pemilih.
"Karena ada anggapan di masyarakat bahwa calonnya hanya dua. Yang perlu kita tegaskan bahwa calonnya tetap tiga pasang. Memilihnya tetap tiga calon, bukan dua calon. Sehingga kita nanti akan berupaya untuk sosialisasi kepada seluruh pemilih," ungkap Umam.
Sebagai informasi, PSU di Pilkada Magetan sebelumnya diputuskan oleh MK dan dibacakan pada Senin (24/2/2025) lalu.
Hakim Konstitusi Daniel P Foekh mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon paslon 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, melalui Kuasa Hukum Wakit Nurrohman.
Alhasil MK memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di 4 TPS yang dipersoalkan. Yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Dalam pembacaan putusan, TPS 009 Desa Selotinatah diketahui terdapat 6 pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos lantaran datang di TPS pukul 12.15 WIB.
Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Sekolah Diringkus Kejari Magetan, Kerugian Negara Capai Rp 520 Juta |
![]() |
---|
Dua Bendera One Piece Disita dari Pendaki Gunung Lawu, Diduga Hendak Dikibarkan Saat Upacara |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Magetan Antara Honda Vario Vs Honda Revo Karena Rem Blong, Satu Orang Meninggal |
![]() |
---|
Rencana Fadli Zon Tentang Penulisan Ulang Sejarah Magetan, Termasuk Perjuangan Gubernur Suryo |
![]() |
---|
Kisah Tragis Pria Tuna Wisma di Magetan Berakhir Pilu, Ditemukan Tewas Terbujur Kaku di Rumah Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.