Pemungutan Suara Ulang Pilkada Magetan, KPU Jatim Pilih Ganti Seluruh KPPS

Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menjelaskan, penggantian KPPS itu dilakukan lantaran ada perintah dari KPU RI untuk melaksanakan evaluasi kolektif

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul Haq
PERSIAPAN COBLOSAN ULANG - Komisioner KPU Jatim Choirul Umam (berkopiah) saat menjelaskan tentang rencana tahapan PSU Pilkada Magetan, Selasa (11/3/2025). Umam memastikan KPU akan terus menggeber berbagai persiapan untuk PSU PIlkada Magetan 22 Maret mendatang. 

Laporan : Yusron Naufal Putra 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemungutan Suara Ulang atau PSU untuk Pilkada Magetan akan dilangsungkan pada Sabtu (22/3/2025) 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kesiapan pelaksanaan PSU ini.

Untuk memastikan tahapan berjalan sesuai ketentuan, KPU pun melantik KPPS baru di 4 TPS yang akan menggelar PSU. 

Artinya, seluruh petugas KPPS pada saat Pilkada 27 November lalu tidak dipakai lagi.

Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menjelaskan, penggantian KPPS itu dilakukan lantaran ada perintah dari KPU RI untuk melaksanakan evaluasi secara kolektif.

Pelantikan pun telah dilakukan Senin (10/3/2025) kemarin. 

"Itu juga untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang kali ini, dilakukan oleh KPPS yang punya integritas dan kredibilitas maka KPPS yang sebelumnya kita ganti dengan petugas yang baru," kata Umam saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (11/3/2025). 

Penggantian KPPS ini juga dilakukan KPU agar pemilih di 4 TPS tersebut percaya terhadap pelaksanaan PSU Pilkada.

Umam pun menegaskan, bahwa persiapan lain yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini adalah sosialisasi terhadap stakeholder hingga melakukan Bimtek KPPS. Termasuk juga Bimtek kepada pemilih. 

"Karena ada anggapan di masyarakat bahwa calonnya hanya dua. Yang perlu kita tegaskan bahwa calonnya tetap tiga pasang. Memilihnya tetap tiga calon, bukan dua calon. Sehingga kita nanti akan berupaya untuk sosialisasi kepada seluruh pemilih," ungkap Umam. 

Sebagai informasi, PSU di Pilkada Magetan sebelumnya diputuskan oleh MK dan dibacakan pada Senin (24/2/2025) lalu.

Hakim Konstitusi Daniel P Foekh mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon paslon 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, melalui Kuasa Hukum Wakit Nurrohman.

Alhasil MK memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di 4 TPS yang dipersoalkan. Yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

Dalam pembacaan putusan, TPS 009 Desa Selotinatah diketahui terdapat 6 pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos lantaran datang di TPS pukul 12.15 WIB.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved