Kasus Pertamax Oplosan
PERTAMINA Didesak Bagikan Pertamax Gratis Setahun pada Konsumen, DPR RI : Pengganti Pertamax Oplosan
Angggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam mendesak kepada pihak PT Pertamina untuk memberi ganti rugi kepada rakyat, khususnya pengguna Pertamax.
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM | JAKARTA - Angggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam mendesak kepada pihak PT Pertamina untuk memberi ganti rugi kepada rakyat, khususnya pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax.
Mufti menyampaikan desakan itu lantaran konsumen telah dirugikan imbas kelakuan para tersangka dugaan korupsi Pertamax oplosan.
Sekadar diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina, yakni oplos Pertalite jadi Pertamax.
Kesembilan tersangka itu selama lima tahun kongkalikong oplos Pertalite jadi Pertamax hingga diduga merugikan negara hampir satu triliun, atau Rp 968 miliar.
Penyidik Kejagung mengitung kerugian negara dari Pertamax oplosan tersebut terjadi mulai tahun 2018 hingga 2023.
Sementara kesembilan tersangka kasus korupsi Pertamina Pertamax oplosan, antara lain:
Daftar nama 9 tersangka Pertamina:
- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Baca juga: KANS Hukuman Mati 9 Tersangka Korupsi Pertamina Kata Kejagung, Korup di Tengah Derita Rakyat Covid
Melihat kelakuan para tersangka itu, Mufti Anam pun sepakat dengan usulan warganet agar Pertamina membagikan Pertamax gratis kepada masyarakat.
Mufti mengatakan suara warganet itu perlu dipertimbangkan demi memulihkan integritas Pertamina.
"Dengarkan kata netizen. Saya pikir ada benarnyan, bagaimana untuk mengembalikan integritas Pertamina, mereka ganti, kasih Pertamax gratis selama setahun misalnya," beber Mufti dalam rapat dengar pendapat dengan Pertamina, Selasa (11/3/2025).
"Tapi itu tidak mungkin, atau seminggu deh, atau sebulan deh, atau apa yang bisa Bapak lakukan," kata Mufti.
"Yang penting rakyat merasa ada upaya dari Pertamina untuk memberikan perbaikan dan minta maaf kepada rakyat," imbuh dia.
Ia mengatakan permintaan maaf dari Pertamina tidaklah cukup. Menurutnya. dosa Pertamina tidak selesai dengan hanya meminta maaf saja.
"Heboh Pertamax oplosan, saya rasa tidak cukup dengan hanya minta maaf, lalu seolah-olah dosa Pertamina selesai, tidak," ujar Mufti.
Baca juga: USAHA WARGA Gugat Pertamina Dirugikan Gara-gara Pertamax Oplosan, 590 Aduan Diterima LBH Jakarta
Mufti mempertanyakan upaya Pertamina dalam mengganti kerugian para konsumen yang menjadi korban Pertamax oplosan.
Pertamax oplosan
Pertamax gratis
Pertamax
PDIP
Mufti Anam
Pertamina
oplos Pertalite jadi Pertamax
korupsi Pertamina
SURYAMALANG.COM
9 tersangka Pertamina
DPR RI
Hasil Skor Persijap Jepara Vs Arema FC di Babak Pertama Imbang 0-0, Diwarnai Hujan Kartu Merah |
![]() |
---|
Susunan Pemain Persijap Jepara Vs Arema FC di Stadion Gelora Bumi Kartini, Laga Pekan 4 Super League |
![]() |
---|
Daftar 4 Korban Meninggal Chaos-nya Demo Makassar: Gedung DPRD dan 67 Mobil Terbakar, ASN Terjebak |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Sabtu Wage 30 Agustus 2025, Lengkap Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
Tumpukan Uang Pajak Dibakar Massa, Belasan Pos Polisi di Kota Malang Rusak Akibat Demo Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.