Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

KANS Hukuman Mati 9 Tersangka Korupsi Pertamina Kata Kejagung, Korup di Tengah Derita Rakyat Covid

Kans hukuman mati 9 tersangka kasus korupsi Pertamina direspons Kejagung, korup di tengah derita rakyat Covid-19 'hukumannya lebih berat'

|
Puspenkum Kejagung RI/Tangkap Layar Youtube KOMPASTV/Dok.Kejaksaan Agung
KORUPSI PERTAMINA - Jaksa Agung ST Burhanuddin (KIRI). Riva Siahaan (KANAN) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga jadi tersangka kasus korupsi Pertamina. Kans 9 tersangka dijatuhi hukuman mati dijawab Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025) . Peluang hukuman mati ini tidak luput dari periode kasus yang terjadi sejak 2018-2023 beririsan dengan Covid-19. 

SURYAMALANG.COM, - Kans hukuman mati 9 tersangka kasus korupsi Pertamina mendapat tanggapan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Potensi hukuman mati bisa diterapkan kepada para tersangka sebab periode kasus korupsi beririsan dengan masa Covid-19

Di tengah penderitaan rakyat saat itu, 9 tersangka meraup keuntungan pribadi hingga merugikan negara Rp 193,7 triliun dalam satu tahun (2023) atau ditaksir Rp 968,5 triliun dalam 5 tahun sejak 2018-2023.

Mereka 9 tersangka melakukan dugaan tindak korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama tahun 2018-2023. 

Baca juga: 4 Kasus Korupsi Penyebab Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Profilnya Urus Perkara Besar

Sedangkan Covid-19 diketahui menyebar ke Indonesia pada Maret 2020 dan berakhir pada 21 Juni 2023 setelah status pandemi dicabut oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023. 

Kans Hukuman Mati 

Menanggapi kans atau peluang 9 tersangka kasus korupsi Pertamina mendapat hukuman mati, Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mau berspekulasi jauh. 

Burhanuddin mengatakan, potensi hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka akan tergantung pada hasil penyelidikan. 

"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025) mengutip Kompas.com (grup suryamalang).

Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan terhadap koruptor bila melakukan korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Baca juga: Arti Gugatan Class Action, Pertamina Dilaporkan 619 Korban Pertamax Oplosan Minta maaf Belum Cukup

Menurut Burhanuddin, hal itu bakal menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan penyidik dalam proses penyidikan.

“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi COVID, dia (tersangka) melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," kata Burhanuddin.

"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," imbuhnya.

Kata Mantan Penyidik KPK

Sedangkan sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut, pelaku korupsi PT Pertamina Patra Niaga bisa terkena hukuman mati karena Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved