Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

Akhirnya Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pertamina Kamis Besok, Mulai Pukul 10.00 WIB

Akhirnya mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Pertamina. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Tribunnews
NASIB AHOK - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok akan diperiksa Kejaksaan Agung besok Kamis (13/3/2025) terkait kasus korupsi Pertamina. 

SURYAMALANG.COM - Akhirnya mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Pertamina

Jadwal pemeriksaan Ahok oleh Kejagung terkait kasus Pertamina oplos Pertamax dengan Pertalite ini diagendakan pada Kamis (13/3/2025) besok.

 Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Iya, (Ahok diperiksa) sesuai jadwal rencananya besok,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/3/2025). 

Harli mengatakan, Ahok dipanggil untuk mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB. “Direncanakan pukul 10.00 WIB,” kata Harli. 

 Diberitakan sebelum, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

KORUPSI PERTAMINA - Mantan Komisaris PT Pertamina Ahok (KIRI) menyatakan siap dipanggil Kejagung soal kasus Pertamax oplosan.
KORUPSI PERTAMINA - Mantan Komisaris PT Pertamina Ahok (KIRI) menyatakan siap dipanggil Kejagung soal kasus Pertamax oplosan. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Setelah Ahok Siap Diperiksa Kejagung, PDIP Usulkan Pertamina Beri Pertamax Gratis ke Konsumen

Baca juga: Respons Mahfud MD Heran Ahok Belum Dipanggil Kasus Pertamina, Andre Rosiade Sebut BTP Banyak Bacot

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengutip Kompas.com.

Dapat Dukungan PDIP

Dukungan PDIP kepada Ahok disampaikan oleh Juru Bicara PDIP, Chico Hakim.

Chico membeberkan Ahok sangat antusias memberikan keterangan kepada penyidik Kejagung jika diperlukan dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina oplos Pertalite jadi Pertamax itu.

Chico menyampaikan itu ketika dimintai tanggapan dugaan penggiringan opini dari sejumlah pihak yang menyebut Ahok terlibat dalam masalah tata kelola minyak mentah dan produk olahan minyak di Pertamina.

Ia mengungkapkan Ahok akan memanfaatkan kesempatan jika nanti penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) memanggilnya.

Tujuannya, kata Chico, Ahok akan membantu penegakan hukum.

"Justru Pak Ahok sangat bersemangat untuk hadir apabila memang ada panggilan dari Kejaksaan," ujar Chico saat dihubungi pada Minggu (2/3/2025).

Chico menilai Ahok adalah sosok yang memiliki kredibilitas, integritas, dan pendirian moral jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pihak-pihak yang mengembuskan opini negatif tentangnya.

Selain itu, PDIP sebagai partai tempat Ahok bernaung juga menjunjung tinggi supremasi hukum serta penindakan yang transparan.

"Tidak tebang pilih, transparan, dan tidak mengada-ada," tambah Chico.

Chico juga mencatat, dalam beberapa waktu terakhir, PDIP sering disudutkan oleh sejumlah pihak, salah satunya melalui kasus tata kelola minyak oleh anak perusahaan Pertamina, Patra Niaga.

Gaji Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina

Jumlah gaji Ahok jadi Komisaris Utama Pertamina belum lama ini diklaim pengacara Hotman Paris mencapai miliaran rupiah. 

Hotman Paris belakangan gencar mengkritik Ahok sebagai mantan Komisaris Utama (Komut) yang justru koar-koar soal kasus korupsi Pertamina, namun tidak diberantas saat masih menjabat. 

Dari penilaian Hotman Paris, sikap Ahok itu tidak pantas karena korupsi berlangsung pada periode 2018-2023 sedangkan Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak 22 November 2019-2 Februari 2024.

Dalam kasus ini, Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga menjadi satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menahan para tersangka atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 merugikan negara Rp193,7 triliun (2023) atau ditaksir Rp 968,5 triliun dalam 5 tahun.

Hotman Paris meminta politisi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk tidak terlalu frontal terhadap PT Pertamina (Persero) dan lebih bijak menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus korupsi yang melibatkan jajaran direksi Pertamina.

Hotman Paris lalu menyinggung soal gaji miliaran rupiah yang diterima Ahok dari Pertamina.

“Hai Ahok. Saya lagi di Singapura, panas lihat gaya lo ngotot-ngotot di semua medsos" ujar Hotman Paris di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, dilihat pada Senin (3/3/2025).

"Kamu kan komisaris, apalagi komisaris utama dengan gaji miliaran di Pertamina,” terangnya.

Jumlah Gaji Ahok Sebenarnya

Gaji komisaris Pertamina tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021, maka diketahui gaji komisaris utama adalah sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.

Adapun untuk gaji direktur utama, perhitungannya ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN.

Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Untuk direktur Pertamina, besaran gaji serta tunjangan diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Penghasilan dewan komisaris dan direksi di lingkungan BUMN terdiri dari beberapa komponen antara lain gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau insentif kinerja.

Pada 2020, Ahok pernah mengungkap besaran gajinya.

Sebagai komut Pertamina, kata dia, gaji bisa tembus hingga Rp 170 juta per bulan.

Selain gaji, Ahok menerima bonus tantiem atau insentif kerja.

Seperti disinggung sebelumnya, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina dan sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Sembilan tersangka tersebut di antaranya;

  1. Riva Siahaan - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Sani Dinar Saifuddin - Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional.
  3. Yoki Firnandi - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. Agus Purwono - Vice President (VP) Feedstock.
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza - Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa.
  6. Dimas Werhaspati - Komisaris PT Navigator Katulistiwa.
  7. Gading Ramadhan Joedo - Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
  8. Maya Kusmaya - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga.
  9. Edward Corne - Head Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved