Berita TNI Terbaru
Kini Jadi Letkol Teddy Banyak Disorot, KSAD Pasang Badan: Orang yang Bantu Presiden Apa Masalahnya?
Kabar Mayor Teddy kini naik pangkat menjadi Letkol Teddy ternyata banyak disorot oleh banyak pihak. KSAD langsung pasang badan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Kabar Mayor Teddy kini naik pangkat menjadi Letkol Teddy ternyata banyak disorot oleh banyak pihak.
Meski begitu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mempertanyakan pihak-pihak yang menjadikan kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) sebagai polemik.
Sebab, menurut dia, kenaikan pangkat itu juga berdasarkan alasan.
Sebab, Teddy dianggap sebagai orang yang mampu membantu Presiden Prabowo Subianto menjalankan tugas dengan baik.
Di lain sisi, Maruli menegaskan bahwa kewenangan menaikan pangkat seseorang perwira Angkatan Darat (AD) adalah miliknya dan Panglima TNI.
"Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" ujar KSAD dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025) mengutip Kompas.com.
Kendati demikian, Maruli juga menyadari bahwa ada pihak yang protes karena pernah ditugaskan di Papua tetapi tidak kunjung dinaikan pangkatnya.
"Ada orang yang pernah di Papua temannya, yang bertempur betul dan komplain pangkatnya enggak naik-naik, saya ingin tahu siapa orangnya, betul enggak dia (orang tersebut) benar-benar bertempur atau pernah perang enggak dia?" kata Maruli.

Namun, sekali lagi, Maruli meminta soal kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tidak diperdebatkan.
Sebab, dia meyakini bahwa dirinya dan Panglima TNI sudah bekerja secara profesional mengenai kenaikan hal tersebut.
"Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” ujar Maruli menegaskan.
Lebih lanjut, Maruli menganalogikan profesionalitas dan netralitas TNI juga diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI.
Menurut dia, UU TNI sama sekali tidak bertujuan untuk memberikan hak istimewa kepada prajurit TNI.
"Kita (TNI) tidak mengikuti pemungutan suara, hak kita enggak ada karena apa? Karena dianggap masih rawan, makanya kita harus punya Undang-Undang sendiri. Bukan kami pengen enak, apa enaknya, apa untungnya dengan bikin Undang-Undang sendiri di kalangan militer," katanya.
"Apakah kami hebat? Kami juga tidak mau punya anggota penjahat, kita hukum juga, saya jamin anggota-anggota misalnya kegiatan ilegal kita hukum," ujar Maruli melanjutkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.