Pemkab Blitar Siapkan Rp 48 Miliar untuk Bayar THR untuk ASN, Pencairan Masih Tunggu PP
Pemkab Blitar masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Pemkab Blitar masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 ini.
Tapi, Pemkab Blitar sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 48 miliar untuk membayar THR sebanyak 10.000 lebih ASN pada 2025 ini.
"Kami masih menunggu salinan PP soal THR ASN. Kami sudah siapkan anggaran sekitar Rp 48 miliar untuk membayar THR ASN," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdianto, Kamis (13/3/2025).
Kurdianto mengatakan alokasi anggaran yang sudah disiapkan untuk membayar THR ASN pada 2025 ini mengacu pada pemberian THR pada 2024 di Kabupaten Blitar.
Mengacu pada 2024, komponen THR yang diberikan kepada para ASN, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Ini tinggal menunggu PP. Sudah ditandatangani Presiden, tapi fisiknya (PP) belum kami terima," ujarnya.
Menurut Kurdianto, pencairan THR untuk para ASN pada 2025 ini perkiraan dilakukan pada H-14 Hari Raya Idul Fitri 2025.
"Kalau tahun lalu, pencairan THR ASN dilakukan pada H-10 Lebaran. Kalau tahun ini, perkiraan dicairkan pada H-14 Lebaran," katanya.
Harta Wahyudin Moridu Minus Rp2 Juta, Anggota DPRD yang 'Mau Rampok Uang Negara' Anak Eks Bupati |
![]() |
---|
Makam Bung Karno Diusulkan Jadi Makam Nasional, Disbudpar Kota Blitar Ungkap Tujuannya |
![]() |
---|
Dipecat PDIP - Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo 'Mau Rampok Uang Negara' Direkam Selingkuhan |
![]() |
---|
Isu Menteri Pariwisata Widiyanti Mandi Air Galon Viral: Ayahnya Konglomerat, Prabowo Kalah Kaya |
![]() |
---|
Istri Sah Angkat Bicara Terkait Skandal ASN Kota Batu dengan Biduan Pasuruan, Ada 2 Laporan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.